Dengan perumusan ini, maka ruang lingkup dari UU tersebut jelas ditentukan oleh 3 unsur yaitu:
• Tempat dimana dilakukan pekerjaan bagi suatu usaha.
• Adanya tenaga kerja yang bekerja.
• Adanya bahaya dan resiko kerja yang ada di tempat kerja.
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) secara filosofi adalah suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya.
Secara disiplin ilmu, keselamatan dan kesehatan kerja diartikan sebagai ilmu dan penerapannya secara teknis seta teknologis dimaksudkan untuk melakukan pencegahan terhadap munculnya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dari setiap pekerjaan yang dilakukan”
Secara hukum, keselamatan dan kesehatan kerja diartikan sebagai suatu upaya perlindungan agar setiap tenaga kerja dan orang lain yang memasuki tempat kerja senantiasa dalam keamanan yang sehat dan selamat serta sumber-sumber proses produksi dapat dijalankan secara aman, efisien dan produktif.
Masih ditinjau dari segi ilmu pengetahuan dan penerapannya, dalam usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Keselamatan dan kesehatan kerja merupakan skala prioritas, karena dalam pelaksanaannya, selain dilandasi oleh peraturan perundang-undangan, juga dilandasi oleh ilmu-ilmu tertentu, terutama ilmu keteknikan dan ilmu kedokteran.
Adapun tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja menurut antara lain:
• Melindungi tenaga kerja atas hak keselamatan dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatakan produksi serta produktivitas nasional.
• Menjamin keselamatan setiap orang yang berada di tempat kerja.
• Sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman.
Demikian tulisan saya kali ini, semoga bermanfaat bagi kita semua, Terimakasih
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H