Mohon tunggu...
Dadang Yusprianto
Dadang Yusprianto Mohon Tunggu... Wiraswasta - Purna tugas, Komisioner KPU Kabupaten Simalungun Periode 2013 - 2018

Selalu berbuat baik dan bersyukur walau belum ada tanda-tanda kearah kehidupan yang lebih baik, tetap optimis

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Lowongan Tenaga Pendukung Sekertariat PPK, Menjelang Pemilu 2024

25 Februari 2023   08:53 Diperbarui: 25 Februari 2023   09:42 5578
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam rangka menjelang perhelatan akbar pesta rakyat, Pemilu tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kabupaten dan Kota, membuka lowongan tenaga pendukung sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tahun 2023, pada minggu ini.

Pembukaan lowongan tenaga pendukung sekretariat PPK tahun 2023 oleh KPU Kabupaten dan Kota sudah di buka dengan syarat tertentu yang harus dipenuhi pelamar.

Dalam postingan hampir disetiap media sosial dan informasi KPU Kabupaten dan Kota menyebut, memberikan kesempatan bagi putra putri terbaik bangsa untuk menjadi tenaga pendukung sekretariat PPK.

"Kepada putra-putri terbaik bangsa untuk menjadi Tenaga Pandukung Sekretariat PPK pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten dan Kota," tulis informasi di masing-masing KPU Kabupaten Kota kita.

Tenaga pendukung sekretariat PPK pada Sekretariat KPU Kabupaten dan Kota diberikan honorarium setiap bulan, dengan formasi yang dibutuhkan sebanyak rata-rata 2 orang per Kecamatan, tambah KPU Kabupaten dan kota dalam postingannya.

Namun untuk bergabung bekerja pada sekretariat PPK di KPU Kabupaten dan kota bagi pelamar harus memenuhi syarat administrasi dan menjalani beberapa rangkaian seleksi.

KPU Kabupaten dan Kota menyampaikan syarat umum yaitu berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan berusia paling tinggi ada KPU Kabupaten dan Kota yang memberikan syarat usia 35 (tiga puluh lima) dan 40 (Empat puluh) tahun.

Memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, yaitu berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas/Sederajat.
Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai di suatu instansi, baik instansi pemerintah maupun swasta (surat pernyataan).
Berdomisili sesuai pada Kecamatan yang dilamar dibuktikan dengan KTP, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 lima tahun tidak lagi menjadi anggota para politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

Surat keterangan sehat secara jasmani, rohani, dari dokter Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah.

Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Mampu mengoperasikan komputer dan bersedia bekerja penuh waktu.

Selanjutnya, syarat administrasi yakni Fotocopy (ijazah terakhir dan transkrip nilai yang dilegalisir).

Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.

Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar,

Daftar Riwayat Hidup dengan melampirkan keterangan pendukung (pelatihan, pengalaman kerja, penghargaan dan sebagainya).

KPU Kabupaten dan Kota juga menambahkan Jadwal pengumuman hasil seleksi administrasi, Kemudian, pendaftaran dan penyampaian dokumen, dilanjutkan pelaksanaan seleksi administrasi.

Untuk mengetahui lebih jelas, masyarakat yang ingin melamar dapat mengakses informasi di akun media sosial KPU Kabupaten dan Kota masing-masing atau PPK di Kecamatan masing-masing secepatnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun