Dalam rangka menjelang perhelatan akbar pesta rakyat, Pemilu tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kabupaten dan Kota, membuka lowongan tenaga pendukung sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tahun 2023, pada minggu ini.
Pembukaan lowongan tenaga pendukung sekretariat PPK tahun 2023 oleh KPU Kabupaten dan Kota sudah di buka dengan syarat tertentu yang harus dipenuhi pelamar.
Dalam postingan hampir disetiap media sosial dan informasi KPU Kabupaten dan Kota menyebut, memberikan kesempatan bagi putra putri terbaik bangsa untuk menjadi tenaga pendukung sekretariat PPK.
"Kepada putra-putri terbaik bangsa untuk menjadi Tenaga Pandukung Sekretariat PPK pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten dan Kota," tulis informasi di masing-masing KPU Kabupaten Kota kita.
Tenaga pendukung sekretariat PPK pada Sekretariat KPU Kabupaten dan Kota diberikan honorarium setiap bulan, dengan formasi yang dibutuhkan sebanyak rata-rata 2 orang per Kecamatan, tambah KPU Kabupaten dan kota dalam postingannya.
Namun untuk bergabung bekerja pada sekretariat PPK di KPU Kabupaten dan kota bagi pelamar harus memenuhi syarat administrasi dan menjalani beberapa rangkaian seleksi.
KPU Kabupaten dan Kota menyampaikan syarat umum yaitu berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan berusia paling tinggi ada KPU Kabupaten dan Kota yang memberikan syarat usia 35 (tiga puluh lima) dan 40 (Empat puluh) tahun.
Memiliki kualifikasi Pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, yaitu berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas/Sederajat.
Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai di suatu instansi, baik instansi pemerintah maupun swasta (surat pernyataan).
Berdomisili sesuai pada Kecamatan yang dilamar dibuktikan dengan KTP, mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau paling singkat 5 lima tahun tidak lagi menjadi anggota para politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
Surat keterangan sehat secara jasmani, rohani, dari dokter Puskesmas atau Rumah Sakit Pemerintah.
Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.