Mohon tunggu...
Peter Dabu
Peter Dabu Mohon Tunggu... profesional -

warga biasa, suka baca, berdiskusi, dan sedang belajar menulis

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Kebijakan Pertambangan Sebelum Indonesia Merdeka

1 September 2014   02:33 Diperbarui: 18 Juni 2015   01:58 585
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Pada tahun 1941 tercatat ada dua pegawai pribumi pertama yang bekerja di lembaga ini yaituRaden Soenoe Soemosoesastro dan Arie Frederik Lasut.Keduanya, adalah pentolan peserta Assistent Geologen Cursus (Kursus Asisten Geologi) yang kerap diselenggarakan Mijnbouw.

Selama masa pendudukan Jepang pada 1942-1945, semua sarana dan dokumen milik Mijnbouw diambilalih oleh Jepang dan menggati namanya menjadi Chisitsu Chosasho. Kantor Chisitsu Chosasho tidak dapat berbuat banyak karena ketiadaan tenaga ahli dan anggaran. Tenaga ahli Belanda pada awalnya masih dipertahankan tetapi kemudian diinternir, kecuali mereka yang diperlukan oleh Jepang.



[1] Lihat arikel Siti Maimunah, aktifis Jaringan Advkasi Tambang (Jatam) berjudul “Rakyat dan Lingkungan Mensubsidi Industri Tambang” di https://groups.google.com/forum/#!topic/greenaceh/js-YY5VWJ2U. Artikel ini pernah dimuat dalam Analisis JATAM edisi 10 Juni 2007.

[2]Lihat artikel “Sejarah Tambang Emas Salida, Pesisir Selatan” yang ditulis ahli Pernaskahan Suryadi Sunuri di : http://niadilova.blogdetik.com/index.php/archives/328. Artikel ini pernah dimuat di Padang Ekspres, 6 September 2009.

[3]Lihat salinan putusan Mahkamah Konstitusi No 42/PUU-X/2012 di http://www.mahkamahkonstitusi.go.id/putusan/putusan_sidang_42_PUU_X_2012%20telah%20baca%2013%20Des%202012.pdf

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun