Mohon tunggu...
Peter Dabu
Peter Dabu Mohon Tunggu... profesional -

warga biasa, suka baca, berdiskusi, dan sedang belajar menulis

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Kebijakan Pertambangan Sebelum Indonesia Merdeka

1 September 2014   02:33 Diperbarui: 18 Juni 2015   01:58 585
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Tahun 1918, Indische Mijin Wet kembali direvisi untuk memberi peluang kepada pihak asing bukan Belanda memperoleh hak konsesi pengelolaan wilayah pertambangan selama 40 tahun dengan kewajiban membayar royalti sebesar 4% dari produksi, membayar pajak pendapatan sebesar 20%, dan pajak atas keuntungan yang dibagi sebesar 20%.

Kemudian tahun 1928, pemerintah kolonial Belanda kembali merevisi peraturan ini dengan memperpendek masa konsesi dari 75 tahun menjadi 40 tahun, pemegang konsesi wajib melakukan pengeboran sumur (untuk pertambangan migas), melepaskan sebagian wilayah konsesi,dan meningkatkan pembagian kepada pemerintah kolonial secara progresif sampai 20% dari laba bersih perusahaan.

Indische Mijin Wet juga mengatur penggolongan bahan galian menjadi dua golongan, tetapi menurut Maimunah secara tidak langsung terdapatpula bahan galiangolongan ke-3, yaitu bahan galian yang tidak tercantum dalam pasal 1 Indische Mijn Wet .

Kelak penggolongan bahan galian kedalam tiga golongan ini diadopsi pemerintah Orde Baru melalui UU No 11 tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan yang membagi bahan galian dalam golongan srtaegis, vital dan golongan yang tidak masuk klasifikasi keduanya.

Pengawasan pemerintah kolonial atas kegiatan usaha pertambangan di Hindia Belanda secara khusus diatur dalam peraturan pelaksana berupa Mijn-ordonnantie. Aturan pelaksana ini mulai berlaku pada 1 Mei 1907 bersamaan dengan berlakunya Indische Mijin Wet 1899.

Mijn-ordonnantie 1907 ini kemudian diganti dengan Mijn-ordonnantie baru yang terbit pada 25 Februari 1930 dan mulai berlaku pada 1 Oktober 1930. Dalam Mijnordonnantie 1930 ini, ketentuan mengenai keselamatan kerja pertambangan tidak diatur lagi.Ketentuan mengenai keselatan kerja diatur dalam peraturan tersendiri yaitu Mijn Politie Reglement.

Bersamaan dengan adanya regulasi pertambangan pertama pada tahun 1850, pemerintah Hindia Belanda juga membentuk “Dienst van het Mijinwezen” (Jawatan atau dinas Pertambangan) yang bertugas melakukan penyelidikan geologi dan pertambangan. Kantor pertamanya terletak di kawasan Menteng, Jakarta Pust atau yang kala itu sebutannyaWeltevreden. Pada tahun 1852 hinga 1866, kantor Jawatan Pertambangan ini pindah dari kawasan Menteng ke Bogor (Buitenzorg) di dekat Kebun Raya Bogor (s’Landsplantentuin). Kemudian, tahun 1866, kantor tersebut dipindahkan kembali ke Jakarta (Batavia).

Pada tahun 1920, kantorMijinwezen ini pindah ke Bandung seiring dengan rencana Pemerintah Hindia Belanda menjadikan Bandung sebagai pusat pemerintahannya. Saat itu, Mijinwezen sudah berada dibawah naungan Departamen Pekerjaan Umum atau Depatement Burgerlijke Opebare Werken. Di Bandung, departamen ini berkantor di gedung Verkeer en Waterstaat, sekarang dikenal Gedung Sate.

Pada tahun 1922, Mijnwezen bersalin nama menjadi Mijnbouw. Dengan nama baru ini, tugas lembaga ini dibagi menjadi beberapa bagian, yaitu Opsporingsdienst yang bertugas melakukan penyelidikan atau eksplorasi bahan galian tambang, melakukan pemetaan geologi teknik, gunung api,kimia mineral, dan metalurgi dan penyebaran hasil penyelidikan dan pemetaan. Untuk meningkatkan pencarian bahan galian tambang di luar jawa, dibentuklah Mijnbouwkunding-Geologische Onderzoekingen yang kemudian berubah nama menjadi Geologische Dienst pada tahun 1939.

Sedangkan untuk menyusun regulasi terkait pertambangan, ditangani divisi yang bernama Dienst der Mijnverorderingen. Ada juga divisiGrondpeilwezen yang bertugas di bidang pencarian air bersih, pemboran air, dan pengawasan pemboran air tanah.

Tahun 1928, pemerintah Hindia Belanda membangun gedung Geologisch Laboratorium (sekarnag menjadi museum geologi) untuk kantor Mijnbouw.  Gedung baru yang terletak di Wilheminaboulevard (sekarang Jl. Diponegoro 57 Bandung) tersebut selesai dibangun 16 Mei 1929, bertepatan dengan diselenggarakannya Pacific Science Congress IV.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun