kesehatan yang dianggap telah merugikan pasien dalam melakukan perawatan.Â
Belakangan ini berita mengenai malpraktik ramai diperbincangkan, mulai dari media cetak sampai media elektronik sering sekali mengangkat kasus-kasus malpraktik yang diajukan masyarakat terhadap profesiMalpraktik menurut Azrul Azwar memiliki beberapa arti, pertama malpraktik adalah setiap kesalahan profesional yang diperbuat oleh dokter, oleh karena pada waktu melakukan pekerjaan profesionalnya, tidak memeriksa, tidak menilai, tidak berbuat atau meninggalkan hal-hal yang diperiksa, dinilai, diperbuat atau dilakukan oleh dokter pada umumnya, di dalam situasi dan kondisi yang sama. Kedua, malpraktik adalah setiap kesalahan yang diperbuat oleh dokter, oleh karena melakukan pekerjaan kedokteran di bawah standar yang sebenarnya secara rata-rata dan masuk akal, dapat dilakukan oleh setiap dokter dalam situasi atau tempat yang sama. Ketiga, malpraktik adalah setiap kesalahan profesional diperbuat oleh seorang dokter, yang di dalamnya termasuk kesalahan karena perbuatan-perbuatan yang tidak masuk akal serta kesalahan karena keterampilan ataupun kesetiaan yang kurang dalam menyelenggarakan kewajiban atau dan atau pun kepercayaan profesional yang dimilikinya.
Menurut Gonzales dalam bukunya Legal Medical Pathology and Toxicology menyebutkan bahwa malpractice is the term applied to the wrongful or improper practice of medicine, which result in injury to the patient.
Dalam dunia medis sangat rawan terjadi malpraktik, dimana hal tersebut dapat berdampat fatal bagi kehidupan seorang pasien. Seperti dilansir dari Kompas.com, terdapat kasus dugaan malpraktik oleh sebuah rumah sakit di Kepulauan Riau, RSUD Raja Ahmad Thabib. Mirisnya, korban dari kasus tersebut merupakan seorang bayi perempuan yang terlahir dengan kondisi cacat.Â
Saat pasien masuk rumah sakit hingga bayi Perempuan tersebut dilahirkan, tidak ada dokter yang mendampingi bidan. Bahkan, berdasarkan keterangan kuasa hukum pasien, Ahmad Findayani, bidan yang menangani proses persalinan tersebut sempat menarik kepala bayi pada saat proses persalinan berlangsung.
Suami pasien, Denny, sudah meminta kepada tenaga kesehatan untuk melakukan operasi Caesar bagi ibu bayi dikarenakan kondisi ibu bayi tidak sanggup untuk menjalani persalinan normal. Pihak rumah sakit menolak permintaan Denny dan proses persalinan normal berlangsung selama 13 jam. Tindakan tersebut mengakibatkan bayi perempuan itu lahir dengan tangan kanan yang tidak bisa bergerak.
Kasus ini sedang diselidiki oleh pihak Satreskrim Polres Tanjungpinang. Ketika dihubungi oleh pihak Kompas melalui telepon pada Rabu (31/5/2023), kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Geovani, mengatakan bahwa laporan dugaan malpraktik bayi di RSUD Raja Ahmad Thabib masih dalam proses lidik. Ia juga mengatakan jika sejumlah tenaga kesehatan (Nakes) yang terkait proses persalinan bayi pasangan Denny dan Winda yang meliputi perawat, bidan, dan dokter ini telah dimintai keterangan oleh tim penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang.Â
Bantahan Dirut RSUD RAT Tanjungpinang Yusmanedi, Dirut Utama RSUD RAT Tanjungpinang yang menjabat saat itu, membantah dugaan adanya malpraktik tersebut.
"Kalau itu tidak benar, tenaga medis yang bekerja sudah menjalankan tugas sesuai SOP," ujarnya dilansir dari TribunBatam.id, Rabu (10/5/2023).
Yusmanedi memberikan penjelasan jika kondisi sang ibu saat itu memang harus segera diberi tindakan pertolongan untuk proses lahiran. "Sebab saat proses persalinan memang bagian bahu bayi nyangkut atau Bahasa medisnya distosia bahu," tambahnya.
Distosia bahu merupakan suatu kondisi darurat obstetric pada persalinan pervaginam, di mana bahu anterior janin gagal lahir secara spontan setelah lahirnya kepala janin.
"Dikarenakan hal itu, dan sifatnya kegawatdaruratan, tim medis juga harus mengambil Tindakan tepat dengan segera mengeluarkan bayi. Soalnya kalau tidak dilakukan, malah bisa membahayakan sang ibu serta bayinya," sebutnya.
Makna atau pengertian malpraktek didapat di Pasal 11 ayat (1b) UU No. 6 Tahun 1963 Tentang Kesehatan ("UU Tenaga Kesehatan"). Tetapi sekarang telah dinyatakan dihapus dan digantikan oleh UU No. 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan. Oleh karena itu secara perundang-undangan, menurut Syahrul Machmud ketentuan Pasal 11 ayat (1b) UU Tenaga Kesehatan dapat dijadikan acuan makna malpraktek yang mengindenfikasikan malpraktek dengan melalaikan kewajiban, berarti tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan.Â
Aspek pidana dalam suatu malpraktik medik dapat ditemui ketentuannya dalam KUHP, Undang-Undang Kesehatan, dan UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (UU PK). Contoh pasal-pasal KUH Pidana yang menentukan macam-macam malpraktik medik yang diancam pidana bagi pelakunya : Menipu pasien (Pasal 378); Tindakan pelanggaran kesopanan (Pasal 290, 294, 285, 286); pengguguran kandungan tanpa indikasi medik (Pasal 299, 348, 349, dan Pasal 345); sengaja membiarkan pasien tak tertolong (Pasal 322); membocorkan rahasia medik (Pasal 322); lalai sehingga mengakibatkan kematian atau luka-luka (Pasal 359, 360, 361); memberikan atau menjual obat palsu (Pasal 386); membuat surat keterangan palsu (Pasal 263, 267); dan melakukan euthanasia (Pasal 344).Â
Untuk mengantisipasi terjadinya permasalahan serupa kedepannya dimana menghindari merugikan lebih banyak pihak, maka diperlukan  komunikasi dan penjelasan yang memadai mengenai layanan dan tindakan medis harus diberikan secara tepat kepada pasien. Dokter sebagai penyedia layanan kesehatan perlu memperhatikan persetujuan tindakan medis (informed consent), rekam medis, dan hak-hak pasien.
Kasus ini mengulas pentingnya penegakan kode etik kedokteran dan perlindungan hak-hak pasien dalam setiap tindakan medis. Diperlukan investigasi secara menyeluruh untuk mengungkap dan pemberian sanksi yang sesuai terhadap pelanggar. Selain itu, upaya pembinaan dan peningkatan kesadaran akan pentingnya menjaga profesionalisme dalam sebuah profesi merupakan salah satu hal yang wajib dipegang oleh semua tenaga kesehatan khususnya. Pengaturan kode etik dalam suatu profesi telah ada sebagai pedoman dalam menjalankan tugas.Â
Sebagai masyarakat, kita juga memiliki peran dalam pengawasan praktik medis sudah dilakukan dengan integritas dan menghormati hak-hak individu. Pelanggaran etika kedokteran dapat dilaporkan sebagai perlindungan dari tindakan medis yang tidak etis dan merugikan.
TIM PENULIS
Kelompok 2 Gizi 2022D
- Nur Aprisella Sayidatus Sholikhah (22051334126)
- Eunike Rotua Sitorus (22051334131)
- Keysha Berlian Santoso (22051334134)
- Dhany Nursita Widiastuti (22051334143)
Program Studi S1 Gizi
Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan
Universitas Negeri Surabaya
DAFTAR PUSTAKA
Handoyo, B. (2020). TINJAUAN YURIDIS PENEGAKAN HUKUM MALPRAKTIK DOKTER PADA PELAYANAN KESEHATAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA. AT-TASYRI': JURNAL ILMIAH PRODI MUAMALAH, 47. https://doi.org/10.47498/tasyri.v12i01.360
Kompas Cyber Media. (2023, June 1). Kronologi Dugaan Malpraktik Bayi Lahir Cacat di RSUD RAT Tanjungpinang, Dokter dan Bidan Dipanggil. Retrieved March 22, 2024, from KOMPAS.com website: https://regional.kompas.com/read/2023/06/01/175812778/kronologi-dugaan-malpraktik-bayi-lahir-cacat-di-rsud-rat-tanjungpinang
Sartika, D. (2014). BAB II MALPRAKTEK DALAM PERSEPKTIF HUKUM PIDANA. Retrieved from https://repository.um-surabaya.ac.id/1361/3/BAB_II.pdf
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H