kesehatan yang dianggap telah merugikan pasien dalam melakukan perawatan.Â
Belakangan ini berita mengenai malpraktik ramai diperbincangkan, mulai dari media cetak sampai media elektronik sering sekali mengangkat kasus-kasus malpraktik yang diajukan masyarakat terhadap profesiMalpraktik menurut Azrul Azwar memiliki beberapa arti, pertama malpraktik adalah setiap kesalahan profesional yang diperbuat oleh dokter, oleh karena pada waktu melakukan pekerjaan profesionalnya, tidak memeriksa, tidak menilai, tidak berbuat atau meninggalkan hal-hal yang diperiksa, dinilai, diperbuat atau dilakukan oleh dokter pada umumnya, di dalam situasi dan kondisi yang sama. Kedua, malpraktik adalah setiap kesalahan yang diperbuat oleh dokter, oleh karena melakukan pekerjaan kedokteran di bawah standar yang sebenarnya secara rata-rata dan masuk akal, dapat dilakukan oleh setiap dokter dalam situasi atau tempat yang sama. Ketiga, malpraktik adalah setiap kesalahan profesional diperbuat oleh seorang dokter, yang di dalamnya termasuk kesalahan karena perbuatan-perbuatan yang tidak masuk akal serta kesalahan karena keterampilan ataupun kesetiaan yang kurang dalam menyelenggarakan kewajiban atau dan atau pun kepercayaan profesional yang dimilikinya.
Menurut Gonzales dalam bukunya Legal Medical Pathology and Toxicology menyebutkan bahwa malpractice is the term applied to the wrongful or improper practice of medicine, which result in injury to the patient.
Dalam dunia medis sangat rawan terjadi malpraktik, dimana hal tersebut dapat berdampat fatal bagi kehidupan seorang pasien. Seperti dilansir dari Kompas.com, terdapat kasus dugaan malpraktik oleh sebuah rumah sakit di Kepulauan Riau, RSUD Raja Ahmad Thabib. Mirisnya, korban dari kasus tersebut merupakan seorang bayi perempuan yang terlahir dengan kondisi cacat.Â
Saat pasien masuk rumah sakit hingga bayi Perempuan tersebut dilahirkan, tidak ada dokter yang mendampingi bidan. Bahkan, berdasarkan keterangan kuasa hukum pasien, Ahmad Findayani, bidan yang menangani proses persalinan tersebut sempat menarik kepala bayi pada saat proses persalinan berlangsung.
Suami pasien, Denny, sudah meminta kepada tenaga kesehatan untuk melakukan operasi Caesar bagi ibu bayi dikarenakan kondisi ibu bayi tidak sanggup untuk menjalani persalinan normal. Pihak rumah sakit menolak permintaan Denny dan proses persalinan normal berlangsung selama 13 jam. Tindakan tersebut mengakibatkan bayi perempuan itu lahir dengan tangan kanan yang tidak bisa bergerak.
Kasus ini sedang diselidiki oleh pihak Satreskrim Polres Tanjungpinang. Ketika dihubungi oleh pihak Kompas melalui telepon pada Rabu (31/5/2023), kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Geovani, mengatakan bahwa laporan dugaan malpraktik bayi di RSUD Raja Ahmad Thabib masih dalam proses lidik. Ia juga mengatakan jika sejumlah tenaga kesehatan (Nakes) yang terkait proses persalinan bayi pasangan Denny dan Winda yang meliputi perawat, bidan, dan dokter ini telah dimintai keterangan oleh tim penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang.Â
Bantahan Dirut RSUD RAT Tanjungpinang Yusmanedi, Dirut Utama RSUD RAT Tanjungpinang yang menjabat saat itu, membantah dugaan adanya malpraktik tersebut.
"Kalau itu tidak benar, tenaga medis yang bekerja sudah menjalankan tugas sesuai SOP," ujarnya dilansir dari TribunBatam.id, Rabu (10/5/2023).
Yusmanedi memberikan penjelasan jika kondisi sang ibu saat itu memang harus segera diberi tindakan pertolongan untuk proses lahiran. "Sebab saat proses persalinan memang bagian bahu bayi nyangkut atau Bahasa medisnya distosia bahu," tambahnya.
Distosia bahu merupakan suatu kondisi darurat obstetric pada persalinan pervaginam, di mana bahu anterior janin gagal lahir secara spontan setelah lahirnya kepala janin.