Mohon tunggu...
D Asikin
D Asikin Mohon Tunggu... Wiraswasta - hobi menulis

menulis sejak usia muda

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tumbal Tempat Jin Buang Anak

26 Agustus 2022   14:48 Diperbarui: 26 Agustus 2022   15:02 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Teman kami wartawan Edi Mulyadi sedang jadi pesakitan di pengadilan. Ia didakwa dengan sekarung pasal berlapis. Pasal 45A ayat 2 Jo pasal 28 ayat 28 ayat 2 UU ITE, Pasal 14 ayat 1 dan 2, Jo pasal 15 UU No. 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Jo pasal 156 KUHP. Ancamanya bui maksimal 10 tahun. Inalillahi.

Dosanya menurut kami mah gak seberapa tuh. Itu kan berkait dengan kebebasan berpendapat yang dijamiin  pasal 28 UUD45.

Menurut pakar linguistik UI, Frans Assi Datang, itu ucapan candaria antara sesama teman atau orang dekat. Sesuatu tempat terasing yang tidak disukai orang biasa disebut "tempat Jin buang anak".

Lagian sebenarnya ucapan itu tidak ditujukan kepada masyarakat Kaltim tapi buat pemerintah karena Edi tidak setuju dengan rencana pindah IKN ke Kaltim. Yang marah itu orang Kaltim. Lantas pemerintah yang sebenarnya memang "sebel" sama Edi ikut ikut numpang perkara. Ditangkap lah dia. Lalu JPU pun memanggul sekarung pasal ke muka  Hakim.

Rocky Gerung yang hadir sebagai saksi ahli mengaku sebenarnya dia sepikiran. Cuma dia tidak menemukan kata itu. Yang nemui kata itu ternyata si Edi kata Gerung.

Itu kan metafor dari Kebudayaan Betawi dan tidak ditujukan untuk masyarakat Kalimantan Timur.

Pendapat Gerung disepakati sejarawan dan budayawan Betawi

Ridwan Saidi. Kata engkong Ridwan, orang Betawi tahu bahwa jin itu senang di tempat sepi dan dingin. Di dalam sumur misalnya. Analog dengan itu tempat tempat sepi yang sulit dijangkau orang juga disebut tempat jin buang anak.

Tak hanya di Betawi, di Palembang juga tempat tempat begitu sama, dijuluki tempat jin buang anak. Salah satunya Perumnas Sako Palembang. Waktu diresmikan, pemukiman yang berjarak 12 km dari kota Palembang itu angkutan umum saja belum ada. Banyak warga gak mau tinggal di sana.

Tempat Jin buang anak itu di Jakarta ada beberapa. Pondok Indah, Depok, BSD, Bintaro, Citra Green Kalideres dan lain-lain. Ceritanya tahun 60, Ciputra si raja properti mulai bermimpi membangun kota satelite di beberapa tempat di pinggir kota Jakarta. Menurut Ciputra, dia sempat diledekin oleh seorang ahli Tata kota Jakarta.

"Kamu jangan bermimpi ada kota Satelite di Jakarta".

Tapi Cip tetap geming. Ia tetap ingin membangun kota baru itu. Tapi modal belum siap. Secara kebetulan ada kelompok konglomerat yang dijuluki empat sekawan.("geng of four"), yaitu Lim Soe Liong, Djuhar Sutanto, Soedwikatmono dan Ibrahim Risjad.

Mereka mau ekspansi usaha ke bidang property. Lalu mereka ketemu Ciputra yang sudah eksis di bidang pemukiman.

Awalnya geng empat sekawan itu menawarkan Sunter, tapi Ciputra gak tertarik. Dia malah menawarkan Pondok Indah.

Lim Soe Liong setuju dan langsung bilang : "Gue siapkan uangnya".  

Cip meniru ucapan Soedono Salim alias Liem Soe Liong.

Maka mulailah mereka kongsian atas nama PT Metropolitan Modern. Tak hanya Pondok Indah, mereka juga membangun BSD, Green Citra Kali derde Bintaro Depok dan lain-lain. Mimpi Ciputra benar benar terwujud.

Kembali ke teman kita EM yang sekarang menunggu vonis hakim. Adalah Rizal Ramli yang tidak setuju EM diadili di peradilan umum. RR menyebut itu peradilan error. Sebagai wartawan seharusnya dia diadili dengan UU Pers. Jadi harus lewat Dewan Pers sesuai kesepakatan kata RR.

Tapi teman saya Wisnu Wardhana tidak begitu sepakat dengan RR. Kata dia yang sarjana hukum itu EM salah panggung. Sebagai wartawan seharusnya dia menulis di media (cetak atau online). Yang dia lakukan. orasi di panggung publik. Saya tidak tahu apakah dia bicara sebagai aktivis atau politikus mengingat dia pernah nyalon dari salah satu parpol. Jadi polisi menjerat dia dengan UU konvensional yang sekarung itu.

Dia  itu (EM), bisa jadi tumbal,  "Tempat Jin buang anak". Kasihan memang, tapi apa mau dikata. Ini boleh dijadikan pembelajaran juga bagi teman teman wartawan, kata Wisnu.- ***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun