Mohon tunggu...
D Asikin
D Asikin Mohon Tunggu... Wiraswasta - hobi menulis

menulis sejak usia muda

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Tumbal Tempat Jin Buang Anak

26 Agustus 2022   14:48 Diperbarui: 26 Agustus 2022   15:02 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tapi Cip tetap geming. Ia tetap ingin membangun kota baru itu. Tapi modal belum siap. Secara kebetulan ada kelompok konglomerat yang dijuluki empat sekawan.("geng of four"), yaitu Lim Soe Liong, Djuhar Sutanto, Soedwikatmono dan Ibrahim Risjad.

Mereka mau ekspansi usaha ke bidang property. Lalu mereka ketemu Ciputra yang sudah eksis di bidang pemukiman.

Awalnya geng empat sekawan itu menawarkan Sunter, tapi Ciputra gak tertarik. Dia malah menawarkan Pondok Indah.

Lim Soe Liong setuju dan langsung bilang : "Gue siapkan uangnya".  

Cip meniru ucapan Soedono Salim alias Liem Soe Liong.

Maka mulailah mereka kongsian atas nama PT Metropolitan Modern. Tak hanya Pondok Indah, mereka juga membangun BSD, Green Citra Kali derde Bintaro Depok dan lain-lain. Mimpi Ciputra benar benar terwujud.

Kembali ke teman kita EM yang sekarang menunggu vonis hakim. Adalah Rizal Ramli yang tidak setuju EM diadili di peradilan umum. RR menyebut itu peradilan error. Sebagai wartawan seharusnya dia diadili dengan UU Pers. Jadi harus lewat Dewan Pers sesuai kesepakatan kata RR.

Tapi teman saya Wisnu Wardhana tidak begitu sepakat dengan RR. Kata dia yang sarjana hukum itu EM salah panggung. Sebagai wartawan seharusnya dia menulis di media (cetak atau online). Yang dia lakukan. orasi di panggung publik. Saya tidak tahu apakah dia bicara sebagai aktivis atau politikus mengingat dia pernah nyalon dari salah satu parpol. Jadi polisi menjerat dia dengan UU konvensional yang sekarung itu.

Dia  itu (EM), bisa jadi tumbal,  "Tempat Jin buang anak". Kasihan memang, tapi apa mau dikata. Ini boleh dijadikan pembelajaran juga bagi teman teman wartawan, kata Wisnu.- ***

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun