Mohon tunggu...
PRIADARSINI (DESSY)
PRIADARSINI (DESSY) Mohon Tunggu... Buruh - Karyawan Biasa

penikmat jengQ, pemerhati jamban, penggila serial Supernatural, pengagum Jensen Ackles, penyuka novel John Grisham, pecinta lagu Iwan Fals, pendukung garis keras Manchester United ....................................................................................................................... member of @KoplakYoBand

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Santunan dan Syarat yang Plus di "KJP Plus"

9 Februari 2018   15:10 Diperbarui: 10 Februari 2018   08:25 10470
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebenarnya aku agak malas menulis tentang beginian, lebih suka tentang begituan (#eh). Tapi berhubung teman aku curhat, jadi tergerak untuk membagi curhatannya di sini. Sebelumnya aku beri nama samaran untuk teman aku ini. Mari panggil dia dengan nama Samaran. (lah?!). Baiklah sebut saja namanya Melati.

Anaknya Melati, sebelumnya secara rutin dapat KJP (Kartu Jakarta Pintar). Dengan masih mengontrak di rumah petakan, bekerja dengan gaji UMR dan suami yang berprofesi sebagai pengendara ojek daring (online), tentu KJP ini sangat membantu. Biasanya KJP itu cair di bulan Desember. Nah kemarin ditunggu-tunggu sampai awal Februari belum juga ada kabar. Secara sekarang jadi KJP+, tentu harapannya bakalan dapat lebih.

Dan tanggal 5 Februari dapat brosur KJP+, wah teman aku senang lah ya, semua kategorinya naik santunannya. Ya namanya juga KJP+ kudu harus plus plus plus dong. Terus juga ada santunan untuk masuk Perguruan Tinggi Negeri.

Plusnya KJP+ (dok pribadi)
Plusnya KJP+ (dok pribadi)
Tentu kalau mau dapat yang plus plus, wajarlah harus didata ulang lagi. Secara mungkin orangtuanya siswa penerima KJP, sekarang sudah makmur. Jadi sudah tak layak menerima KJP+. Selain itu juga untuk cek ulang. Karena memang pasti ada oknum-oknum yang sebenarnya tak memenuhi syarat, tapi dapat KJP karena pemalsuan data.

Pendataan ulang ini, seperti layaknya di SPBU, "mulai dari nol ya". Jadi bikin lagi surat keterangan miskin yang disahkan kelurahan, terus foto-foto lagi rumahnya, terus nanti disurvei lagi oleh petugas. Dan tentu harus mengisi formulir. Silahkan baca syarat lengkapnya di sini. 

Plus selanjutnya, yang menerima KJP+, biaya sewa kontrakannya harus di bawah Rp. 500.000,- per bulan. Masalahnya, untuk di Jakarta, kontrakan rumah petak seharga segitu sudah susah dicari. Rata-rata kontrakan di Jakarta sekarang Rp. 700.000,- per bulan, kecuali kos-kosan masih banyak yang harga Rp. 500.000,-. Namun bila sudah berkeluarga, ya nggak mungkin sewa kos.

Contohnya di daerah Cipinang atau Pondok Bambu, kemarin teman kantor dapatnya yang paling murah Rp. 700.000,- Atau silahkan coba cek di OLX. Tapi mungkin juga kalau yang harga di bawah Rp. 500.000,-, nggak ikutan dipasarkan di OLX atau laman sejenisnya.

Nah si Melati ini, kontrakannya harganya Rp. 800.000,- per bulan. Kemarin malah yang punya kontrakan minta bayaran setahun ke depan, jadinya dia terpaksa kasbon. Berat emang hidup di Jakarta cuy. Kecuali mungkin nanti keluarga Melati bisa diselipin di salah satu lapisan rumah lapis. Yang sampai sekarang dia juga belum dapat info bagaimana cara daftar rumah lapis.

Plusnya KJP+ (dok. pribadi)
Plusnya KJP+ (dok. pribadi)
Plus berikutnya, orangtua siswa nggak boleh punya motor. Kalau dulu boleh maksimal punya 1 motor, sekarang nggak boleh. Terus kalau si orangtua mata pencariannya sebagai pengendara ojek bagaimana?! Selain itu orang pada punya motor itu bukan karena berduit, karena untuk berhemat, secara lebih murah naik motor daripada naik kendaraan umum. Lagian rata-rata yang punya motor juga pada kredit.

Kalau begitu bagaimana nasib para pengendara ojek, yang sebenarnya juga layak menerima KJP+. Apa terus mereka disuruh alih profesi jadi pengendara becak?! Atau mungkin ada pertimbangan lain?!

Dan juga plusnya lagi, semua dokumen harus diketik komputer dan dicetak sendiri. Kalau dulu diketik dan dicetak sekolah gratis, sekarang kalau mau diketik dan dicetak sekolah, harus bayar Rp. 7.000,- (biaya sudah termasuk map).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun