Mohon tunggu...
PRIADARSINI (DESSY)
PRIADARSINI (DESSY) Mohon Tunggu... Buruh - Karyawan Biasa

penikmat jengQ, pemerhati jamban, penggila serial Supernatural, pengagum Jensen Ackles, penyuka novel John Grisham, pecinta lagu Iwan Fals, pendukung garis keras Manchester United ....................................................................................................................... member of @KoplakYoBand

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Yuk, Lapor SPT via e-Filing!

31 Maret 2016   14:58 Diperbarui: 6 Maret 2018   11:38 726
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pilih "Dengan panduan"

Lebih enak dengan panduan, kita akan dipandu mengisi 18 langkah, dan tetap selalu baca petunjuk yang di samping kiri.

Panduan 18 Langkah

Untuk aku hasilnya kurang bayar, nanti ada pilihan sudah bayar atau belum bayar, kalau kita pilih"belum bayar", maka SPT yang sudah terisi akan tersimpan sementara. 

Lalu aku kembali ke "beranda", terus klik e-Billing, tampilannya akan seperti ini;

e-Billing

Pilih yang warna hijau dan pilih PPh Pasal 25/29 OP dan pilih jenis setoran 200-Tahunan, juga Tahun Pajak 2015. Kemudian isi jumlah setor sesuai dengan kurang bayar yang ada di SPT. 

Formulir SSP

Nanti dapat cetakan SSP seperti berikut:

SSP Kurang Bayar

Terus bayarnya ke mana? Tenang, banyak pilhan tempat bayarnya. Kembali ke beranda e-Billing, terus klik yang warna merah (bantuan), lalu klik "Bank Persepsi". Akan tampil bank-bank mana aja yang bisa buat tempat nyetor. Nah kalau aku lewat internet banking Mandiri.

Caranya pilih"Bayar" >> pilih "Penerimaan Negara"

Bayar SSP melalui Internet Banking Mandiri

Sedang untuk "Jenis Pajak" pilih "Pajak/PNBP/Cukai", selanjutnya isi ID Billing sesuai dengan yang tercantum di cetakan SSP. Nanti langsung otomatis keluar untuk pembayaran pajak dengan jenis, masa dan tahun pajak, juga jumlah setoran yang sudah kita input di ID Billing.

Setelah kita bayar kita akan dapat NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) di bukti bayar dari Bank Mandiri. Kemudian NTPN-nya di-copy, kembali buka e-Filing, pilih menu yang di bagian atas "Submit SPT", nanti ada draft SPT yang tadi sudah kita isi, nah diklik terus masukan NTPN-nya.

NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara)

Setelah diisi kemudian SPT dikirim dan akan terima email "Bukti Penerimaan Elektronik SPT" seperti berikut:

Bukti Penerimaan Elektronik

Bagaimana? Nggak ribet kan? Cepat, mudah, praktis dan nggak buang-buang waktu ngantri. Buat yang berniat lapor SPT untuk yang jenis 1770S dan 1770SS, silahkan coba lapor SPT via e-Filing, mumpung waktunya diperpanjang hingga 30 April 2016.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun