Pasal 32
Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Pasal 33
Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
Dengan demikian Arifinto bisa dijerat dengan UU Pornografi, bukan hanya sanksi karena pelanggaran kode etik, lalu harus mengundurkan diri, dan kasus ditutup.
Yang mengherankan, anggota DPR yang lain tidak memberikan tanggapan apapun terhadap kasus ini. Dan terutama FPI (Front Pembela Islam) yang pada kasus Pimpinan Redaksi Majalah Playboy Erwin Arnada dan juga Ariel Peterpan begitu menggebu-gebu mengharapkan mereka agar dipidana dengan demo-demo yang melelahkan hampir tiap hari dan saat sidang.
Ataukah UU Pornografi ini tidak berlaku bagi pembuat Undang-undangnya?
Sejak rancangan UU Pornografi ini dibuat sudah mengundang banyak kontroversi, namun anggota DPR pada akhirnya tetap meloloskan UU tersebut. Sayangnya kasus Arifinto telah menodai UU Pornografi itu sendiri bila tidak diberlakukan.
Pernyataan Bpk Tifatul Sembiring pun seperti mengajak kita semua, "mari mengunduh konten pornografi, hal tersebut tidak melanggar UU". Lalu pertanyaan selanjutnya : "Kapan blokir situs porno dibuka?"
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H