Mohon tunggu...
PRIADARSINI (DESSY)
PRIADARSINI (DESSY) Mohon Tunggu... Buruh - Karyawan Biasa

penikmat jengQ, pemerhati jamban, penggila serial Supernatural, pengagum Jensen Ackles, penyuka novel John Grisham, pecinta lagu Iwan Fals, pendukung garis keras Manchester United ....................................................................................................................... member of @KoplakYoBand

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Bisakah UU Pornografi Menjerat Arifinto Anggota DPR?

11 April 2011   04:29 Diperbarui: 26 Juni 2015   06:56 921
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal 32

Setiap orang yang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 33

Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Dengan demikian Arifinto bisa dijerat dengan UU Pornografi, bukan hanya sanksi karena pelanggaran kode etik, lalu harus mengundurkan diri, dan kasus ditutup.

Yang mengherankan, anggota DPR yang lain tidak memberikan tanggapan apapun terhadap kasus ini. Dan terutama FPI (Front Pembela Islam) yang pada kasus Pimpinan Redaksi Majalah Playboy Erwin Arnada dan juga Ariel Peterpan begitu menggebu-gebu mengharapkan mereka agar dipidana dengan demo-demo yang melelahkan hampir tiap hari dan saat sidang.

Ataukah UU Pornografi ini tidak berlaku bagi pembuat Undang-undangnya?

Sejak rancangan UU Pornografi ini dibuat sudah mengundang banyak kontroversi, namun anggota DPR pada akhirnya tetap meloloskan UU tersebut. Sayangnya kasus Arifinto telah menodai UU Pornografi itu sendiri bila tidak diberlakukan.

Pernyataan Bpk Tifatul Sembiring pun seperti mengajak kita semua, "mari mengunduh konten pornografi, hal tersebut tidak melanggar UU". Lalu pertanyaan selanjutnya : "Kapan blokir situs porno dibuka?"

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun