Mohon tunggu...
PRIADARSINI (DESSY)
PRIADARSINI (DESSY) Mohon Tunggu... Buruh - Karyawan Biasa

penikmat jengQ, pemerhati jamban, penggila serial Supernatural, pengagum Jensen Ackles, penyuka novel John Grisham, pecinta lagu Iwan Fals, pendukung garis keras Manchester United ....................................................................................................................... member of @KoplakYoBand

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Bisakah UU Pornografi Menjerat Arifinto Anggota DPR?

11 April 2011   04:29 Diperbarui: 26 Juni 2015   06:56 921
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berita mengejutkan datang dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang terhormat, pada saat Sidang Paripurna DPR hari Jum'at, 8 April 2011, sedang asik memilih-milih dan menonton video porno yang ditangkap oleh kamera M. Irfan wartawan Media Indonesia.

Kemudian Bpk Tifatul Sembiring seperti diberitakan VIVANews.com mengatakan : "Kalau secara hukum berdasarkan UU ITE, pihak yang bersalah adalah orang yang mendistribusikan atau mentrasmisikan konten porno. Sementara orang yang mengunduh konten terkait tidak."

Ini menimbulkan berbagai pertanyaan. Bila mengunduh konten porno tidak bersalah, mengapa harus memblokir situs-situs porno? Berdasarkan atas apa pemblokiran situs porno besar-besaran yang digaungkan oleh Bpk Tifatul Sembiring? Bagaimana dengan Undang-undang Pornografi, tidak bisa menjeratnya?

Mari kita baca Pasal 5 dan Pasal 6 UU Pornografi terkait masalah anggota DPR Arifinto :

Pasal 5

Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

Pasal 6

Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan.

(Pasal 4 ayat (1) berisi: Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat:a . persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; b. kekerasan seksual; c. masturbasi atau onani; d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau e. alat kelamin.)

Dalam Pasal 5 sangat jelas dikatakan bahwa "mengunduh pornografi" dilarang. Bila dilihat dari foto yang tertangkap kamera M. Irfan, itu bukan datang dari email (seperti pengakuan Arifinto dalam konfrensi persnya) tapi dari suatu folder, dan kalau memang benar itu berasal dari folder berarti bisa terkena Pasal 6 bahwa dilarang "menyimpan dan memiliki".

Lalu ketentuan pidana bagi pelanggar Pasal 5 dan Pasal 6 tercantum dalam Pasal 32 dan Pasal 33 UU Pornografi, yaitu :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun