Mohon tunggu...
LUSIANA MORINA P.( D1E010109)
LUSIANA MORINA P.( D1E010109) Mohon Tunggu... -

Perlakukanlah Orang Lain Sebagaimana Kamu Ingin Diperlakukan

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Makalah Perkembangan Teknologi Komunikasi

27 Desember 2012   02:23 Diperbarui: 24 Juni 2015   18:59 901
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

BAB III

PENUTUP

3.1 Kesimpulan

Citizen journalism dan e-comerce adalah media publik yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk dapat dengan bebas berkreativitas serta menjadi masyarakat informatif sebagai wujud dari demokrasi pancasila. Dalam menjalankan aktivitas Citizen journalism dan e-comerce masyarakat diharapkan bisa menjadi masyarakat yang bertanggung jawab dan objektive. citizen journalism dan juga e-comerce perlu adanya regulasi dalam kegiatan tersebut. Pemerintah sudah memberikan kebebasan kepada masyarakatnya untuk berkreativitas dan juga memberikan kemudahan-kemudahan dalam melakukan bisnis, kita sebagai masyrakat sebagai aktor dalam citizen journalism dan juga e-comerce perlu mematuhi dan mengikuti regulasi yang telah dibuat oleh pemerintah untuk mempertanggung jawabkan apa yang telah kita lakukan sehingga tidak merugikan masyarakat lainnya.

Dengan adanya Undang-undang no 11 tahun 2008 diharapkan dengan adanya undang- undang ini, masyarakat bisa menjadi masyarakat demokrasi yang lebih bertanggung jawab untuk setiap hal yang telah dilakukan agar tidak merugikan orang banyak. Informasi dan transksi elektronik pun mampu menjadi ruang publik bagi masyrakat indonesia untuk berkreativitas, berusaha, berbisnis, dan menjadi ruang sosialisasi masyarakat.

3.2 Saran

1.Setelah melakukan analisis mendalam mengenai regulasi dan uu ITE tahun 2008 untuk mengatur citizen journalism dan e-commerce maka penulis menyarankan agar setiap masyarakat pengguna citizen journalism dan e-commerce hendaknya harus mengikuti regulasi dan mematuhi peraturan uu ITE tahun 2008 agar dapat bertanggung jawab untuk melakukan kegiatan citizen journalism dan e-commerce.

2.Penulis mengaharapkanagar setiap masyarakat yang terlibat dalam citizen journalism dan e-commerceagar lebih berhati-hati dengan informasi yang diberikan.

3.Diharapkan kepada masyarakat agardapat menjadimasyarakat yang selektif dan juga mampu memfilter terlebih dahulu informasi yang diterima untuk menghindari penipuan, dan juga menghindari informasi yang tidak bisa dipastikan kebenarannya.

REFERENSI

http://id.wikipedia.org/wiki/Jurnalisme_warga

http://media.kompasiana.com/new-media/2011/03/22/citizen-journalism-sebagai-media-demokrasi/

http://id.wikipedia.org/wiki/Perdagangan_elektronik

http://id.shvoong.com/law-and-politics/politics/2094305-pengertian-regulasi/#ixzz2G90gQBtJ

http://samawaholic.wordpress.com/2009/06/05/undang-undang-nomor-11-tahun-2008-tentang-informasi-dan-transaksi-elektronik-uu-ite-yang-membuat-prita-mulyasari-terpidana/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun