- Mengusahakan situasi Koran dan para jurnalis sebagai partisipan aktif dalam kehidupan kelompok karena akan lebih baik dan tidak memihak.
- Membuat Koran, Forum untuk diskusi dari isu-isu yang ada dalam kelompok.
- Melayani isu ataupun kegiatan dan masalah-masalah penting bagi masyarakat biasa.
- Mempertimbangkan pendapat umum melalui proses diskusi dan debat diantara anggota komunitas.
- Mengusahakan untuk mengunakan jurnalisme untuk mempertinggi keuntungan sosial.
2.2 Electronic commerce
Perdagangan elektronikatau Electronic commerce (e-commerce) adalah penyebaran, pembelian, penjualan, pemasaran barang dan jasa melalui sistem elektronik seperti internet atau televisi, www, atau jaringan komputer lainnya. E-dagang dapat melibatkan transfer dana elektronik, pertukaran data elektronik, sistem manajemen inventori otomatis, dan sistem pengumpulan data otomatis.
Elektronik bisnis memiliki cakupan yang lebih luas dan merupakan gabungan dari mitra bisnis bisnis, pelayanan nasabah, lowongan pekerjaan dll. Selain teknologi jaringan www, e-dagang juga memerlukan teknologi basis data atau pangkalan data (databases), e-surat atau surat elektronik (e-mail), dan bentuk teknologi non komputer yang lain seperti halnya sistem pengiriman barang, dan alat pembayaran untuk e-dagang ini. E-dagang pertama kali diperkenalkan pada tahun 1994 pada saat pertama kali banner-elektronik dipakai untuk tujuan promosi dan periklanan di suatu halaman-web (website).
2.3 Regulasi
Regulasi adalah "mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan." Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda). Tindakan hukum administrasi, atau menerapkan regulasi hukum, dapat dikontraskan dengan hukum undang-undang atau kasus. Contoh umum regulasi mencakup kontrol di masukan pasar, harga, upah, persetujuan Pembangunan, efek polusi, pekerjaan bagi orang-orang tertentu dalam industri tertentu, standar produksi untuk barang-barang tertentu, dan juga jasa.
2.4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik
Pemerintah Indonesia pada tahun 2008 telah mengeluarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Yang bertujuan dengan dikeluarkannya Undang-undang tersebut masyarakat lebih bertanggung jawab lagi atas apa yang telah diperbuat melalui transaksi elektronik. Didalam UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik terdapat beberapa ketentuan dalam penggunakan mesia elektronik diantaranya:
BAB V
TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pasal 17
(1)Â Â Â Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat dilakukan dalam lingkup publik ataupun privat.
(2)Â Â Â Para pihak yang melakukan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib beriktikad baik dalam melakukan interaksi dan/atau pertukaran Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik selama transaksi berlangsung.
(3)Â Â Â Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.