A. Aspek keistimewaan pendidikan menurut UUD no.44/1999
Secara umum, UU No. 44 tahun 1999 tentang keistimewaan Aceh memberikan dasar hukum untuk memberikan keistimewaan dan otonomi khusus kepada Provinsi Aceh. Undang-undang ini menetapkan kewenangan dan tanggung jawab yang lebih luas kepada Pemerintah Provinsi Aceh dalam mengelola berbagai aspek kehidupan di provinsi tersebut, termasuk pendidikan.
Berikut adalah beberapa aspek yang terkait dengan keistimewaan Aceh dalam bidang pendidikan, yang dapat diatur dalam UU No. 44 tahun 1999:
1. Penguatan Identitas Budaya dan Bahasa: Aceh memiliki identitas budaya dan bahasa yang kaya. UU tersebut mungkin memberikan pengakuan dan perlindungan khusus terhadap bahasa, budaya, dan adat istiadat Aceh, serta mendorong pengembangan dan pemeliharaan kekhasan tersebut melalui pendidikan.
2. Penyesuaian Kurikulum: UU tersebut mungkin memungkinkan Pemerintah Provinsi Aceh untuk menyesuaikan kurikulum pendidikan dengan mempertimbangkan kebutuhan dan karakteristik khusus Aceh. Hal ini dapat mencakup penekanan pada pendidikan agama Islam, sejarah Aceh, budaya lokal, dan nilai-nilai kearifan lokal.
3. Pengelolaan Pendidikan Tingkat Lanjutan: UU tersebut mungkin memberikan wewenang tambahan kepada Pemerintah Provinsi Aceh dalam mengelola pendidikan tingkat lanjutan, seperti pendidikan menengah dan perguruan tinggi di wilayah Aceh. Hal ini memungkinkan provinsi tersebut untuk mengatur dan mengembangkan lembaga-lembaga pendidikan tingkat lanjutan sesuai dengan kebutuhan lokal.
4. Pengaturan Lembaga Pendidikan Keagamaan: UU tersebut mungkin memberikan kerangka hukum untuk pengaturan dan pengelolaan lembaga pendidikan keagamaan di Aceh. Hal ini dapat mencakup pengaturan madrasah, pesantren, dan lembaga pendidikan Islam lainnya, serta perlindungan terhadap kebebasan beragama dan pendidikan agama bagi warga Aceh.
Â
B. Fakta lapangan kantor - kantor keistimewaan Aceh
1. MPA
Salah satu fungsi keberadaan Majelis Pendidikan Aceh, sebagaimana tertulis dalam pasal 4 Qanun Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Majelis Pendidikan Daerah adalah sebagai badan pemberi pertimbangan kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota mengenai pendidikan.
Begitu juga dalam Peraturan Gubernur Aceh (Pergub) Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib Musyawarah Besar Majelis Pendidikan Aceh, dalam keketuan umum, pasal 1, ayat 6 disebutkan bahwa badan pengurus MPA adalah nonstruktural yang memberi pertimbangan dan dukungan kepada Pemerintah Aceh dalam bidang pendidikan.