Setelah pembentukan pengurus MPA periode 2019-2024, para pengurus ikut merumuskan Peraturan Majelis Pendidikan Aceh Nomor: 705 Tahun 2020, Tentang Tata Tertib Majelis Pendidikan Aceh, pada pasal 5 ayat 1 secara spesifik menyebutkan bahwa MPA berfungsi sebagai lembaga pemikir dan lembaga pemberi pertimbangan kepada Pemerintah Aceh dalam pembangunan pendidikan.
Â
2. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, PMA No. 13/2012 berkedudukan di Provinsi Aceh, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah Aceh berdasarkan kebijakan Menteri Agama dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Â
3. Dinas Pendidikan Dayah
Dinas Pendidikan Dayah mempunyai tugas melaksanakan tugas umum dan khusus Pemerintahan Aceh dan Pembangunan bidang pelaksanaan pendidikan dayah.
Dinas Pendidikan Dayah Aceh mempunyai tugas melaksanakan tugas umum pemerintah di Bidang Pendidikan Dayah terpadu dan salafiyah, Santri, Sumber Daya Manusia, Manajemen sarana dan Prasarana sesuai dengan peraturan Perundang - undangan.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana tersebut diatas, Dinas Pendidikan Dayah Mempunyai Fungsi :
1. Pelaksanaan Urusan Ketatausahaan Dinas;
2. Penyusunan Program kerja tahunan, jangka menengah dan jangka panjang;
3. Penyusunan kebijakan teknis di Bidang Pendidikan Dayah;
4. Pemberian rekomendasi perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum di Bidang Pendidikan Dayah;
5. Penyiapan Rancangan Qanun dan Produk Hukum di Bidang Penyelenggaran Pendidikan Dayah;
6. Pembinaan teknis pendidikan dan pengajaran;
7. Pelaksanaan fasiltas usaha ekonomi produktif bagi santri dan pimpinan dayah;