Mohon tunggu...
Herman Kurniawan
Herman Kurniawan Mohon Tunggu... -

instagram.com/cureniawan

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup

Senjata Pamungkas Menghadapi Era Cashless

30 Oktober 2016   10:13 Diperbarui: 30 Oktober 2016   15:51 714
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sakuku Plus

Sakuku Plus adalah layanan upgrade untuk mengaktifkan semua fitur dan keuntungan dalam aplikasi,  yaitu:

  • Saldo maksimal diupgrade menjadi Rp. 5.000.000 (sebelumnya hanya satu juta rupiah)
  • Transfer: Transfer saldo antar pengguna Sakuku Plus dengan minimal transfer Rp 5.000.
  • Split Bill: Berbagi tagihan antar pengguna maksimal 9 akun yang juga sudah upgrade Sakuku Plus.
  • Tarik Tunai: Dapat cash-out (ambil saldo menjadi uang) tanpa kartu di ATM BCA berlogo Sakuku minimal Rp 50.000 (kelipatan) dan maksimal Rp 1.250.000.

Untuk mengaktifkan layanan Sakuku Plus, pengguna yang juga nasabah BCA cukup mengaktifkan melalui m-BCA atau mendaftarkan kartu debit BCA dalam aplikasi. Untuk pengguna non-nasabah BCA dapat mengunjungi kantor cabang BCA terdekat dengan membawa identitas.

Jadi, dengan beragam fitur dan banyaknya merchant, Sakuku dapat dijadikan "senjata andalan". Butuh pulsa tinggal sentuh, nongkrong tinggal scan, belanja tidak perlu kuatir sama dompet, mau belanja online bisa dimana aja. Terlebih apabila merchant Sakuku sudah merambah ke warteg dan kios, maka tidak akan ada lagi ada alasan ngutang karena nggak punya uang tunai hehe. (her)

Penulis: Herman Kurniawan, S.Kom
Facebook  ||  Twitter

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun