Hemat penulis, menyikapi kejadian adopsi anak illegal oleh "Ayah Sejuta Anak", setiap orang dapat berperan melakukan pencegahan TPPO sedini mungkin.
Masyarakat juga dapat berperan aktif melakukan pengawasan dan melaporkan jika terjadi kasus-kasus kekerasan serta TPPO yang terjadi di lingkungannya. Dengan berani melapor, masyarakat sudah terlibat mencegah berulangnya kasus sejenis terjadi kembali serta telah membangun kesadaran kritis.
Misalnya melaporkannya pada yang mengetahui segala bentuk kasus kekerasan dan dugaan TPPO kepada SAPA129 KemenPPPA melalui hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129 atau melaporkan ke polisi setempat.
Sedangkan di tingkat Negara, pemerintah mulai dari pusat hingga kelurahan juga perlu meningkatkan kapasitas aparatnya agar semakin sadar terhadap bahaya tindak pidana perdagangan orang, khususnya adopsi anak illegal. Para penegak hukum dan kementrian komunikasi dan informatika juga perlu bekerja bersama melakukan patrol "daring" di media sosial untuk menyisir akun-akun yang diduga kuat menawarkan jasa adopsi.
Tidak kalah penting, agaknya setiap orang juga perlu meningkatkan literasi pengetahuan tentang kerentanan anak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang. Tujuannya, agar tidak mudah tergiur dengan tawaran sejumlah uang dari orang yang berniat melakukan adopsi anak.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H