Mohon tunggu...
Wahyu Tanoto
Wahyu Tanoto Mohon Tunggu... Penulis - Penulis, fasilitator, reviewer, editor

Terlibat Menulis buku panduan pencegahan Intoleransi, Radikalisme, ekstremisme dan Terorisme, Buku Bacaan HKSR Bagi Kader, Menyuarakan Kesunyian.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Waspada Perdagangan Orang Modus Adopsi Anak Ilegal

17 Desember 2022   13:15 Diperbarui: 17 Desember 2022   13:34 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pelatihan pencegahan tindak pidana perdagangan orang di Sleman, DIY. Fofo/Dok.Pribadi

Awal Oktober 2022 publik dihebohkan dengan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus adopsi anak secara ilegal untuk tujuan eksploitasi oleh "Ayah Sejuta Anak" atau Suhendra di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Bahkan santer terdengar kabar dari berbagai pemberitaan di media sosial, terkuaknya kasus ini menurut keterangan Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin setelah mendapatkan informasi adanya dugaan perdagangan anak tersebut melakukan penangkapan terhadap Suhendra yang terkenal sebagai "Ayah Sejuta Anak".

Suhendra dalam melancarkan aksinya mengumpulkan para perempuan yang hamil. Setelah melahirkan, bayi tersebut kemudian diambil oleh Suhendra.

Menurut informasi yang tersebar di kanal-kanal sosial media, dikabarkan bahwa pengadopsi dimintai sejumlah uang Rp 15 Juta dari setiap satu anak oleh Suhendra mengatas namakan Yayasan Ayah Sejuta Anak. Tidak ada yang menduga, ternyata ada motif ekonomi dibalik aksi Suhendra ini.

Malansir pernyataan Nahar dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, menyebutkan bahwa dalam kasus di atas ada beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh terduga pelaku, diantaranya (1) praktek adopsi ilegal dengan indikasi tidak sesuai peraturan dan pemalsuan dokumen; (2) melakukan perdagangan anak dan TPPO dengan modus adopsi anak; (3) kekerasan terhadap korban melalui intimidasi dan pemaksaan menyerahkan bayi paska kelahiran; (4) eksploitasi perempuan dan anak melalui medsos untuk dijadikan konten yang dapat mengumpulkan donasi; dan (5) pelanggaran lain terkait ijin yayasan dan Lembaga Kesejahteraan Sosial.

Merujuk pada Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, pengertiannya adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Berdasarkan pasal tersebut, unsur tindak pidana perdagangan orang ada tiga yaitu: unsur proses, cara dan eksploitasi. Jika ketiganya terpenuhi maka bisa dikategorikan sebagai perdagangan orang.

Sedangkan korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, dan atau sosial yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang (Pasal 1 ayat 3 UU No 21 Tahun 2007).

Sedangkan yang disebut proses adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut.

Sebenarnya, sanksi bagi pelaku tindak pidana perdagangan orang tidaklah main-main yaitu kurungan Penjara dan atau Denda. Sanksi kurungan penjara, minimal 3 tahun maksimal 15 tahun. Sanksi denda bagi pelaku perorangan Rp 150-600 juta, sementara untuk perusahaan sanksi penjaranya minimal 9 tahun dan maksimal 45 tahun, atau denda minimal sebesar Rp 360 juta, dan maksimal Rp 1,8 miliar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun