Point 3 ini bicara tentang momentum. Penyidik KPK sebenarnya sudah punya titik terang tentang pembelian lahan RS Sumber Waras ini, siapa melakukan apa, sehingga bisa dengan mudah seperti menjentikan jari untuk menentukan tersangka korupsi yang menyebabkan kerugian negara, baik pelanggaran pasal 2 UU pemberantasan tindak pidana korupsi yaitu perbuatan melawan hukum, atau pasal 3 penyalahgunaan wewenang.
Penyidik KPK sedang berhitung waktu yang tepat untuk memblow up kasus ini, menetapkan tersangka, menangkap lalu menahan para tersangka. Jika misalnya gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dianggap pihak yang harus mempertanggungjawabkan di muka hukum, maka alangkah arif dan bijaksananya jika penetapan tersangka oleh KPK di saat ia sudah resmi menjadi calon gubernur yang di sahkan KPU, di saat Ahok mengajukan cuti dari jabatan gubernur, sehingga tidak mengganggu roda pemerintahan DKi Jakarta yang jadi jantungnya negara sebagai pusat pemerintahan, pusat perekonomian, pusat hiburan.
Ada gubernurnya aja Jakarta tetap sulit diatur, apalagi tidak ada gubernurnya. Jika KPK menetapkan Ahok sebagai tersangka korupsi terburu-buru, misal minggu ini, saya jamin Jakarta akan tambah macet meskipun program 3 in 1 belum dihapus, Jakarta akan banjir besar meskipun gorong-gorong jalan utama sudah bersih dari sampah bungkus kabel, Jakarta akan tambah rawan kejahatan, meskipun kapolda metro jaya adalah Irjen Mochgiarto, peraih adhi makayasa lulusan terbaik akpol 86.
4. Positif Think
Selama ini Ahok kan identik dengan sosok orang yang bersih, anti korupsi, tegas ke anak buah yang salah, tidak suka prostitusi makanya Kalijodo digusur dll, sehingga mungkin timbul keraguan di pikiran pimpinan KPK, dan mungkin di pikiran banyak orang termasuk saya, "masa sih Ahok korupsi? Kayanya gak mungkin deh."
Guru agama saya juga mengatakan "Jika kamu ragu, sebaiknya jangan kamu lakukan." Nah, persepsi positif tentang Ahok yang bersih dan anti korupsi menjadi bayang-bayang sehingga membuat penegak hukum ragu untuk menetapkan Ahok jadi tersangka korupsi, apalagi jika para penegak hukum ini sadar betul sesadar-sadarnya bahwa dirinya juga tidak bersih-bersih amat.
5. Penegakan hukum tidak bisa diintervensi dan diburu-buru
Cepat atau lambat, kasus pembelian lahan RS sumber waras akan masuk penyidikan, tidak ada yang bisa menahan-nahan untuk tidak memprosesnya, apalagi temuan BPK sudah jelas dan terang benderang adanya pelanggaran aturan dan kerugian negara sebesar Rp 191 miliar.
Pimpinan KPK menyadari sepenuhnya bahwa dirinya adalah independen, sehingga tidak ada yang bisa mengatur dan mendesak mereka untuk melakukan penegakan hukum ke siapapun di Indonesia, baik presiden, anggota DPR, pengamat hukum, media massa, apalagi kompasianer.
"Semua sama kedudukannya di mata hukum" demikian prinsip pimpinan KPK jilid 4 ini. Saya juga berprinsip sama dengan pimpinan KPK "biarkan penyelidikan yang dilakukan KPK benar-benar matang, sampai ditemukan alat bukti yang valid dan tak terbantahkan, sehingga korupsi pembelian lahan RS Sumber waras bisa dibongkar tuntas. Buat apa buru-buru tapi hasilnya tanggung? Sama seperti kita bercinta dengan pasangan, dengan foreplay yang cukup, sampai pasangan benar-benar basah dan terangsang hebat, baru lakukan penetrasi, niscaya orgasme akan diraih dan pasangan akan terpuaskan sehingga permainan jadi tuntas tidak tanggung."
Ini adalah analisis yang dilakukan setelah ritual malam jumat,
Salam sayang,