Memarkirkan kendaraan roda empat di jalan depan rumah kerap menuai pro dan kontra. Terbaru ada salah satu komika yang digeruduk tetangga gara-gara memiliki tiga mobil dan yang satunya diparkir di jalan depan rumah.
Anyway, Arafah ini sebenarnya masih mending lho, punya mobil tiga tetapi hanya memarkirkan satu mobil di jalan depan rumah miliknya, lha saya punya tetangga yang memiliki tiga mobil dan tiga-tiganya diparkir di jalan depan rumah, sampai satu mobil nebeng ke jalan depan rumah tetangga sebelahnya.
Mirisnya, si tetangga tersebut sebenarnya punya tempat parkir yang cukup untuk dua mobil. Namun, garasi tersebut malah dialihfungsikan menjadi gudang untuk menyimpan beragam barang.
Parkir di jalan depan rumah ini memiliki banyak dampak buruk. Kadang bikin jengkel juga. Namun, ke sesama tetangga seringnya segan untuk menegur. Kalau bisa disabar-sabar, masih diam. Apalagi dalam agama Islam tetangga merupakan saudara terdekat. Jadi, sebisa mungkin jangan sampai ada friksi.
Itu makanya saat ada tetangga yang sudah menegur, menggeruduk, melabrak, jangan marah. Coba intropeksi diri. Bila ada tetangga yang sudah ngomel-ngomel, itu berarti sudah keterlaluan. Sudah tidak bisa ditolerir.
Jalan Kian Sempit, Lebih Riskan Kecelakaan
Jalan di pemukiman tempat saya tinggal sebenarnya bisa untuk dua mobil. Kiri dan kanan. Namun, hampir semua yang memiliki mobil memarkirkan semua kendaraan roda empatnya di jalan depan rumah, alhasil jalan perumahan hanya bisa untuk satu jalur kendaraan berlalu-lalang.
Akibatnya, kalau ada dua mobil dari arah yang berbeda, bikin stress. Salah satu harus mengalah. Terkadang salah satu mobil harus mundur, cari jalan kosong yang tidak digunakan untuk memarkir kendaraan agar mobil yang satu bisa lewat terlebih dahulu.
Ini kalau sedang buru-buru bikin jengkel. Apalagi ternyata sepanjang jalan lumayan penuh oleh parkir mobil. Belum lagi, kalau belum jago-jago banget bawa mobilnya. Sambil mundur, bisa gemeteran, takut nyerempet mobil yang lagi diparkir kan?
Mobil berderet-deret di parkir di jalan depan rumah juga kerap menghalangi pandangan. Lebih riskan kecelakaan jadinya. Apalagi pas belokan, tanjakan, atau turunan.
Kalau di perumahan tempat saya tinggal, belum sampai terjadi seperti itu. Namun, di perumahan tempat teman saya bermukim katanya pernah beberapa kali terjadi seperti itu. Pengendara sepeda motor sempat jatuh karena (hampir) menabrak kendaraan lain yang melintas dari arah yang berlawanan.
Kalau saya pribadi sempat kejadian jalan semen depan rumah yang dibawahnya saluran air amblas karena dilindas truk bermuatan lumayan berat. Hal itu terjadi karena tetangga memarkir mobil di (bahu) jalan, nah si truk itu karena berukuran besar, tidak cukup melintas di jalan aspal, akhirnya melintas di jalan semen, dan amblas sampai bolong.
Apalagi waktu itu mobil si tetangga parkir lebih ke tengah karena di bahu jalan ada susunan batako yang disimpan si pemilik rumah.
Terkadang sudah dikode sama si pemilik rumah dengan dihalangi batako, pot bunga besar, agar tidak dijadikan tempat parkir, ada beberapa yang cuek saja.
Mereka tetap numpang parkir di depan rumah tetangga lain karena di depan rumah dia sudah tidak cukup untuk parkir mobil karena memiliki mobil lebih dari satu.
Jalan semen yang amblas itu akhirnya kami lah yang repot membetulkan. Si tetangga yang parkir, mana mau membantu membetulkan. Apalagi supir truk. Habis kejadian saja langsung pergi.
Lebih Riskan Banyak Sampah
Jalan depan rumah dijadikan tempat parkir mobil itu lebih riskan banyak sampah. Tidak semua orang seperti itu, tetapi ada beberapa yang sehabis turun dari mobil, plung saja botol minum kemasan bekas ia minum dibuang di sekitar mobil.
Atau, turun dari mobil, ia bersih-bersih tangan dengan tissue, sehabis itu tissuenya dibuang begitu saja di sekitaran mobil. Akhirnya terbang ke mana-mana.
Mirisnya, beberapa langkah saat ia menuju rumah, ada tempat sampah. Kenapa tidak sekalian sambil menuju ke arah rumah sampah-sampah itu dibuang di tempat sampah?
Jengkelnya lagi, awalnya saya mengira yang suka buang-buang sampah itu anak-anak kecil. Anak si pemilik mobil. Mungkin ia belum tahu tidak baik membuang sampah sembarangan. Atau sudah tahu, tetapi namanya anak kecil kadang ya begitulah. Namun, pernah kebetulan saya lihat, ternyata yang buang orang tuanya. Ibunya hehe.
Banyak Faktor yang Membuat Pemilik Kendaraan Parkir di Depan Rumah
Ada banyak faktor yang membuat pemilik kendaraan memarkirkan motor atau mobil di depan rumah. Tidak memiliki garasi atau carport menjadi sebab utama. Namun, banyak juga yang sebenarnya memiliki garasi tetapi lebih memilih memarkir kendaraan di jalan depan rumah. Garasi dan carport dialihfungsikan menjadi teras atau bahkan gudang.
Meminimalisir Dijadikan Tempat Parkir Kendaraan Orang Lain
Parkir di jalan depan rumah itu sepertinya sudah menjadi budaya di Batam, Kepulauan Riau. Alhasil, walaupun kita memarkirkan kendaraan pribadi kita di garasi atau di carport, nanti jalan depan rumah akan tetap dijadikan tempat parkir mobil.
Ada saja tetangga yang numpang. Kalau sekali-dua kali wajar. Sering dengan durasi yang pendek juga masih wajar. Ini bisa sepanjang waktu. Alhasil, daripada dijadikan tempat parkir oleh kendaraan orang lain, lebih baik dijadikan tempat parkir untuk kendaraan sendiri.
Kami pernah mengalaminya soalnya, tetangga yang lain juga. Apalagi kalau lahannya agak menjorok ke dalam. Bahu jalannya lebih lebar. Tanpa permisi, tanpa izin, tiba-tiba akan ada mobil langganan yang ngejogrok parkir di situ sepanjang waktu.
Jalan Keluar Mobil Terhalang Mobil Lain yang Parkir di Jalan Depan Rumah
Nah, ini juga jadi salah satu penyebab pemilik kendaraan enggan memarkirkan mobil di carport atau garasi. Di seberang atau malah di depan pintu pagar, terkadang sudah ada mobil tetangga yang diparkir. Alhasil, saat mau keluar/masuk sulit. Repot harus panggil-panggil tetangga dulu.
Akhirnya demi kepraktisan, parkir di jalan depan rumah. Apalagi sudah diberi tahu berkali-kali jangan parkir di tempat itu, tetangga tambeng dan tetap parkir di sana karena mungkin merasa memiliki hak untuk parkir di tempat tersebut. Walaupun bahu jalan kan sebenarnya milik umum.
Sudah Ada Aturan, Implementasi yang Belum
Larangan untuk memarkirkan kendaraan di jalan depan rumah sebenarnya sudah tertuang dalam dalam Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004.
Pada Pasal 38 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan ruang manfaat jalan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan. Pasal itu berbunyi:
"Setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan."
Pada pasal 63 ayat 1 pada aturan yang sama juga disebutkan, setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan akan dikenakan sanksi.
"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat 1, dipidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000.000."
Tidak hanya itu, melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan juga disebutkan bahwa memarkir mobil di depan rumah yang bisa menggangu pengguna jalan hukumnya dilarang.
Namun sayangnya, aturan hanya sebatas aturan, belum diimpelemtasikan.
Salam Kompasiana! (*)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI