Banyak Faktor yang Membuat Pemilik Kendaraan Parkir di Depan Rumah
Ada banyak faktor yang membuat pemilik kendaraan memarkirkan motor atau mobil di depan rumah. Tidak memiliki garasi atau carport menjadi sebab utama. Namun, banyak juga yang sebenarnya memiliki garasi tetapi lebih memilih memarkir kendaraan di jalan depan rumah. Garasi dan carport dialihfungsikan menjadi teras atau bahkan gudang.
Meminimalisir Dijadikan Tempat Parkir Kendaraan Orang Lain
Parkir di jalan depan rumah itu sepertinya sudah menjadi budaya di Batam, Kepulauan Riau. Alhasil, walaupun kita memarkirkan kendaraan pribadi kita di garasi atau di carport, nanti jalan depan rumah akan tetap dijadikan tempat parkir mobil.
Ada saja tetangga yang numpang. Kalau sekali-dua kali wajar. Sering dengan durasi yang pendek juga masih wajar. Ini bisa sepanjang waktu. Alhasil, daripada dijadikan tempat parkir oleh kendaraan orang lain, lebih baik dijadikan tempat parkir untuk kendaraan sendiri.
Kami pernah mengalaminya soalnya, tetangga yang lain juga. Apalagi kalau lahannya agak menjorok ke dalam. Bahu jalannya lebih lebar. Tanpa permisi, tanpa izin, tiba-tiba akan ada mobil langganan yang ngejogrok parkir di situ sepanjang waktu.
Jalan Keluar Mobil Terhalang Mobil Lain yang Parkir di Jalan Depan Rumah
Nah, ini juga jadi salah satu penyebab pemilik kendaraan enggan memarkirkan mobil di carport atau garasi. Di seberang atau malah di depan pintu pagar, terkadang sudah ada mobil tetangga yang diparkir. Alhasil, saat mau keluar/masuk sulit. Repot harus panggil-panggil tetangga dulu.
Akhirnya demi kepraktisan, parkir di jalan depan rumah. Apalagi sudah diberi tahu berkali-kali jangan parkir di tempat itu, tetangga tambeng dan tetap parkir di sana karena mungkin merasa memiliki hak untuk parkir di tempat tersebut. Walaupun bahu jalan kan sebenarnya milik umum.
Sudah Ada Aturan, Implementasi yang Belum
Larangan untuk memarkirkan kendaraan di jalan depan rumah sebenarnya sudah tertuang dalam dalam Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004.