Menjalankan Manajemen K3 dengan Baik dan Benar
Berdasarkan jurnal dari Program Magister Hukum Universitas Indonesia berjudul "Tanggung Jawab Pengusaha dan Pekerja dalam Penerapan K3 pada Proyek Konstruksi Ditinjau dari Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Para Pihak" yang ditulis Rahadian Ratry, agar situasi kerja aman dan kondusif, diperlukan peran dari berbagai pihak yang terlibat untuk menjalankan manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Masing-masing pihak mempunyai hak dan tanggung jawab bersama untuk saling mendukung agar manajemen K3 dapat dilaksanakan secara benar sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.Â
Perusahan tidak sebatas menyediakan peralatan standar K3 seperti alat pelindung diri (APD) dan kotak kesehatan darurat, akan tetapi juga menjalankan metode kerja yang memungkinkan pekerja secara tidak langsung diberi pelajaran mengenai K3 dalam setiap pelaksanaan pekerjaan.
Perusahaan dapat menugaskan petugas khusus untuk mengajarkan, mengingatkan, mensosialisasikan apa yang harus dilakukan agar pekerja dapat terhindar dari risiko terjadinya kecelakaan kerja.
Ada kalanya beberapa pekerja tidak memahami pelaksanaan pekerjaan yang aman. Atau malah sudah tahu, tetapi tidak menjalankan metode kerja yang sudah ditentukan sesuai K3.
Nah, tugas perusahaan mengatur agar metode kerja berjalan dengan tahapan yang seharusnya melalui penetapan pengawasan yang baik dan benar sesuai dengan manajemen K3.
Sementara, pekerja juga harus patuh dan menjalankan seluruh proses pekerjaan sesuai dengan K3 yang sudah ditetapkan perusahaan sesuai dengan perundang-undangan. Tidak ada yang diabaikan, tidak ada yang dilewatkan.
Sedangkan peran pemerintah, membuat acuan dan aturan sehingga setiap pelaku usaha memiliki pedoman yang jelas dalam menegakan aturan terkait K3 di perusahaan masing-masing.
Sudah Diterapkan di PT GNI