Saya jadi bertanya-tanya kok bisa ya seperti itu? Apakah C-6nya kurang, apakah saya dan tetangga tersebut terlewat tidak didaftarkan? Atau hak suara yang seharusnya kami gunakan diberikan kepada orang lain? Meski C-6 bukan syarat mutlak untuk ikut pencoblosan.
Kalau saya tidak dapat, mungkin sedikit wajar karena alamat KTP dan domisili berbeda, namun tetangga depan rumah itu alamat KTP dan domisili sama lho. Terus suami saya yang alamat KTP dan domisilinya berbeda kok malah dapat. Aneh kan?
Tetangga saya itu nanti katanya bisa memilih sebagai pemilih khusus. Mencoblos setelah pukul 12.00 WIB. Namun masalahnya, itu kan berarti surat suara sisa?Â
Kalau masih ada surat suara yang tersisa, kalau tidak, terpaksa harus golput. Sementara, saya sudah dipastikan tidak bisa mencoblos di TPS dekat rumah itu karena alamat KTP tidak di TPS tersebut.
Ah, semoga Pemilu mendatang lebih baik lagi. Ini juga pelajaran bagi saya untuk cek dan ricek. Jangan terlalu percaya karena sudah diberikan bukti sebagai salah satu pemilih di Pemilu. Jujur, saya belum ikhlas.Â
Pedih rasanya terpaksa harus golput. Salam Kompasiana! (*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H