Dengan banyaknya wisatawan asing yang berkunjung, alangkah lebih baik bila Batam dilengkapi dengan fasilitas untuk berjalan kaki. Apalagi dulu saat Batam di bangun katanya ingin dijadikan kota seperti Singapura. Itu berarti kota yang nyaman untuk semua pihak, termasuk bagi pejalan kaki. Bukankah hampir semua kota besar juga sangat memperhatikan kaum pedestarian?
Selain itu, Batam juga mulai dilirik sebagai tempat untuk perhelatan nasional. Musbaqoh Tilawatil Quran (MTQ) Nasional yang sudah diadakan Juni ini misalkan. Bukan tidak mungkin tahun-tahun berikutnya Batam akan dijadikan tempat untuk perhelatan nasional lain, atau bahkan mungkin internasional, sehingga sebaiknya jalan-jalan di Batam dilengkapi trotoar.
Penting diketahui, ketersediaan fasilitas trotoar merupakan hak pejalan kaki yang telah disebut dalam Pasal 131 ayat (1) UU LLAJ meski hanya tersirat. Lebih lanjut dikatakan dalam Pasal 25 ayat (1) huruf h UU LLAJ bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan, yang salah satunya berupa fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan. Ini artinya, sebagai salah satu fasilitas pendukung jalan, trotoar juga merupakan perlengkapan jalan. Jadi kapan ya ada trotoar yang mumpuni di Batam? Jangan sampai menunggu ada korban pejalan kaki terlebih dahulu! (*)
Tulisan ini dipublikasikan di Batam Pos, Rabu 18 Juni 2014, danditanggapi oleh Walikota Batam, Bapak Ahmad Dahlan pada media dan rubrik yang sama pada Sabtu, 21 Juni 2014.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H