Mohon tunggu...
Luthfi Anggoro W
Luthfi Anggoro W Mohon Tunggu... Freelancer - Ya karyawan, ya penulis artikel. Hehehe

Ya karyawan, ya penulis artikel. Hehehe

Selanjutnya

Tutup

Financial

Apa Itu KPR dan Mengapa Perlu Dipertimbangkan?

12 April 2024   19:48 Diperbarui: 12 April 2024   19:53 76
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

KPR adalah singkatan dari Kredit Pemilikan Rumah yang sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia. Biasanya orang-orang yang berencana akan memiliki rumah perlu mengajukan KPR dulu.

Sederhananya, KPR bisa disebut dengan fasilitas kredit dari pihak bank ke nasabah individu yang ingin memperbaiki atau membeli rumah. Nama lain dari KPR yaitu cicilan rumah dalam jangka waktu tertentu dengan bunga.

Pengertian KPR

KPR adalah salah satu cara mencicil rumah dalam jangka waktu tertentu dan bunga yang sudah sesuai perjanjian. Ketika sudah memiliki KPR, Anda tidak perlu lagi membayar tunai untuk membeli atau memperbaiki rumah.

Sebagai nasabah, Anda hanya perlu menyiapkan uang DP agar bisa mengajukan KPR kepada pihak bank. Setelah itu, Anda bisa mencicil sisanya dalam periode waktu tertentu dan tidak boleh telat.

Pihak bank juga memberikan persyaratan lainnya apabila ingin mengajukan KPR mulai dari besaran bunga, lama masa pembayaran, dan sebagainya. Rumah adalah aset yang penting dan diperlukan oleh kebanyakan orang sebagai tempat tinggal..

Namun harga rumah yang tinggi terkadang membuat seseorang kesulitan untuk memiliki rumah tersebut sehingga banyak yang mengajukan KPR. Jangka waktu cicilan bisa mencapai 25 hingga 30 tahun untuk orang yang usianya di bawah 30 tahun.

Sedangkan apabila Anda baru mengajukan KPR di atas usia 30 tahun, maka jangka waktu cicilannya adalah 10 hingga 15 tahun.

Jenis-jenis KPR

Sebelum mengajukan KPR, Anda perlu memahami apa saja jenis-jenis KPR yang bisa diajukan, berikut penjelasan selengkapnya.

KPR Nonsubsidi

KPR nonsubsidi adalah Anda mendapatkan pinjaman namun bukan dari pemeerintah. KPR ini disediakan oleh pihak bank dengan kebijakan yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Persyaratan yang berlaku tergantung dari pihak bank, jadi bisa berbeda-beda.

KPR Subsidi

KPR subsidi adalah jenis KPR yang bantuannya berasal dari pemerintah dengan berbagai keuntungan. Salah satu keuntungan menggunakan KPR subsidi adalah bisa mendapatkan keringanan berupa pengurangan uang muka atau suku bunga kredit.

KPR Syariah

KPR Syariah sistemnya menggunakan prinsip agama Islam dan tidak jauh berbeda dari KPR nonsubsidi. Biasanya KPR Syariah disediakan oleh bank syariah yang tidak menerapkan sistem bunga karena dianggap riba.

Adapun sebagai ganti bunga, bank syariah menggantinya dengan nisbah atau sistem bagi hasil. Keuntungan menggunakan KPR syariah adalah cicilannya tetap dan tidak berubah sampai masa berakhirnya pinjaman tersebut.

KPR Angsuran Berjenjang

Jenis KPR lainnya adalah KPR Angsuran Berjenjang yang memiliki keuntungan memberikan keringanan dalam membeli rumah. Keringanan yang diberikan adalah nasabah bisa menunda pembayaran sebagian angsuran pokok hingga tahun ketiga mulai dari awal mengajukan pinjaman.

Kemudian di tahun keempat baru Anda bisa mulai untuk melunasi angsuran seperti jenis KPR lainnya.

KPR Refinancing

KPR refinancing adalah jenis KPR refinancing sangat direkomendasikan bagi Anda yang kesulitan untuk menyelesaikan hutang KPR yang sudah berjalan sebelumnya. Jadi, Anda bisa memindahkan sisa cicilan KPR di bank lama ke bank baru dan akan melunasi sisa cicilan tersebut.

KPR Duo

Jenis KPR berikutnya adalah KPR duo yang jarang ditawarkan karena hanya digunakan bagi nasabah yang ingin membeli ruko, apartemen, furnitur, motor, dan mobil.

KPR Pembelian

Terakhir adalah KPR pembelian yang bisa Anda dapatkan ketika akan membeli hunian baru.

Manfaat Memiliki KPR

Ada beberapa manfaat apabila Anda ingin membeli properti dengan menggunakan KPR, berikut penjelasan selengkapnya.

Uang Muka Tidak Terlalu Tinggi

KPR sangat direkomendasikan bagi Anda yang mungkin saja khawatir apabila harus mengeluarkan uang muka cukup tinggi. Pembayaran uang muka yang ditawarkan dalam pinjaman KPR tidak terlalu tinggi.

Sebagai Investasi Jangka Panjang

KPR adalah bentuk investasi jangka panjang karena Anda bisa memperoleh kepemilikan atas sebuah rumah atau properti lainnya. Sehingga ketika KPR tersebut sudah lunas, maka Anda bisa menjual properti tersebut dan memperoleh untung, mengingat harga properti yang terus naik setiap tahunnya.

Sah Secara Hukum

Manfaat terakhir KPR adalah sah di mata hukum mulai dari surat bangunan hingga keabsahan surat tanah. Jadi, Anda tidak perlu mengkhawatirkan legalitas dari properti tersebut.

Syarat Pengajuan KPR

Bagi Anda yang ingin mengajukan KPR bisa menyiapkan beberapa persyaratan berikut ini agar pengajuan disetujui pihak bank.

  • Salinan sertifikat apabila berupa jual beli perorangan

  • Salinan sertifikat induk dan atau pecahan apabila Anda membelinya dari pengembang atau developer / IMB

  • SPT PPh pribadi untuk kredit di atas Rp50.000.000

  • NPWP pribadi untuk kredit di atas Rp100.000.000

  • Laporan keuangan khusus untuk pengaju berupa wiraswasta

  • Slip gaji atau keterangan penghasilan dari pihak perusahaan

  • Kartu Keluarga

  • Kartu identitas berupa KTP suami dan istri apabila Anda sudah menikah atau berkeluarga

Metode Perhitungan Suku Bunga KPR dan Biaya

Adapun metode perhitungan bunga KPR adalah anuitas tahunan dan bulanan, efektif, dan flat. Sedangkan biaya yang perlu Anda keluarkan untuk mengajukan KPR adalah biaya premi asuransi jiwa selama masa kredit, biaya asuransi kebakaran, biaya appraisal, biaya provisi bank, dan biaya notaris.

Demikian penjelasan mengenai pengertian KPR beserta manfaat dan syarat pengajuannya. Anda bisa menyiapkan persyaratan di atas kepada pihak bank jika ingin membeli rumah dengan KPR.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun