Mohon tunggu...
Luthfi Anggoro W
Luthfi Anggoro W Mohon Tunggu... Freelancer - Ya karyawan, ya penulis artikel. Hehehe

Ya karyawan, ya penulis artikel. Hehehe

Selanjutnya

Tutup

Financial

Apa Itu KPR dan Mengapa Perlu Dipertimbangkan?

12 April 2024   19:48 Diperbarui: 12 April 2024   19:53 90
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagi Anda yang ingin mengajukan KPR bisa menyiapkan beberapa persyaratan berikut ini agar pengajuan disetujui pihak bank.

  • Salinan sertifikat apabila berupa jual beli perorangan

  • Salinan sertifikat induk dan atau pecahan apabila Anda membelinya dari pengembang atau developer / IMB

  • SPT PPh pribadi untuk kredit di atas Rp50.000.000

  • NPWP pribadi untuk kredit di atas Rp100.000.000

  • Laporan keuangan khusus untuk pengaju berupa wiraswasta

  • Slip gaji atau keterangan penghasilan dari pihak perusahaan

  • Kartu Keluarga

  • Kartu identitas berupa KTP suami dan istri apabila Anda sudah menikah atau berkeluarga

Metode Perhitungan Suku Bunga KPR dan Biaya

Adapun metode perhitungan bunga KPR adalah anuitas tahunan dan bulanan, efektif, dan flat. Sedangkan biaya yang perlu Anda keluarkan untuk mengajukan KPR adalah biaya premi asuransi jiwa selama masa kredit, biaya asuransi kebakaran, biaya appraisal, biaya provisi bank, dan biaya notaris.

Demikian penjelasan mengenai pengertian KPR beserta manfaat dan syarat pengajuannya. Anda bisa menyiapkan persyaratan di atas kepada pihak bank jika ingin membeli rumah dengan KPR.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun