Bagi Anda yang ingin mengajukan KPR bisa menyiapkan beberapa persyaratan berikut ini agar pengajuan disetujui pihak bank.
Salinan sertifikat apabila berupa jual beli perorangan
Salinan sertifikat induk dan atau pecahan apabila Anda membelinya dari pengembang atau developer / IMB
-
SPT PPh pribadi untuk kredit di atas Rp50.000.000
NPWP pribadi untuk kredit di atas Rp100.000.000
Laporan keuangan khusus untuk pengaju berupa wiraswasta
Slip gaji atau keterangan penghasilan dari pihak perusahaan
Kartu Keluarga
Kartu identitas berupa KTP suami dan istri apabila Anda sudah menikah atau berkeluarga
Metode Perhitungan Suku Bunga KPR dan Biaya
Adapun metode perhitungan bunga KPR adalah anuitas tahunan dan bulanan, efektif, dan flat. Sedangkan biaya yang perlu Anda keluarkan untuk mengajukan KPR adalah biaya premi asuransi jiwa selama masa kredit, biaya asuransi kebakaran, biaya appraisal, biaya provisi bank, dan biaya notaris.
Demikian penjelasan mengenai pengertian KPR beserta manfaat dan syarat pengajuannya. Anda bisa menyiapkan persyaratan di atas kepada pihak bank jika ingin membeli rumah dengan KPR.