Mohon tunggu...
Crystalia Claudy Alnik
Crystalia Claudy Alnik Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

Nama : Crystalia Claudy Alnik NIM : 43222010012 Fakultas/ Prodi : Ekonomi dan Bisnis / S1-Akuntansi Dosen Pengampu : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Diskursus Jeremi Bentham's Hedonistic Calculus dan Fenomena Kejahatan Korupsi di Indonesia

15 Desember 2023   00:56 Diperbarui: 15 Desember 2023   01:26 237
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

Kesimpulan 

Teori atau metode pemikiran Hedonistic Calculus yang diciptakan oleh Jeremy Bentham di perunttukan untuk menilai kesenangan dan tidakkesenangan suatu tindakan. Teori ini juga dapat menjadi bahan pertimbangan pada permasalahan seperti korupsi. namun pada konsep ini perlu diakuo bahwa lingkungan sekitar juga mempengaruhi penilaian terhadap konsekuensi etis. Korupsi merupakan tindakan merugikan bagi kebanyakan orang, namun pada teori ini tidak pidana korupsi dapat menjadi bahan pertimbangan bahwa seseorang itu merasa kesenangan atau penderitaan ketika melaukan tidakan tersebut. 

Daftar Pustaka

1. Fariduddin, A. M., & Tetono, N. Y. D. (2022). Penjatuhan Pidana Mati bagi Koruptor di Indonesia dalam Perspektif Utilitarianisme. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 8(1), 1-12.

2. Pratiwi, E., Negoro, T., & Haykal, H. Teori Utilitarianisme Jeremy Bentham: Tujuan Hukum atau Metode Pengujian Produk Hukum? Jeremy Bentham’s Utilitarianism Theory: Legal Purpose or Methods of Legal.

3. Fios, F. (2012). Keadilan hukum Jeremy Bentham dan relevansinya bagi praktik hukum kontemporer. Humaniora, 3(1), 299-309.   

4. Latipulhayat, A. (2015). Khazanah: Jeremy Bentham. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 2(2).

5. Betresia, A., Situmeang, S. W., Verdina, P., Jannah, L. M., & Oktafia, E. (2021). Korupsi Bantuan Sosial COVID-19: Analisis Implementasi Etika Normatif Pejabat Publik di Indonesia COVID-19. Dialogue: Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 3(2), 138-154

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun