Â
KesimpulanÂ
Teori atau metode pemikiran Hedonistic Calculus yang diciptakan oleh Jeremy Bentham di perunttukan untuk menilai kesenangan dan tidakkesenangan suatu tindakan. Teori ini juga dapat menjadi bahan pertimbangan pada permasalahan seperti korupsi. namun pada konsep ini perlu diakuo bahwa lingkungan sekitar juga mempengaruhi penilaian terhadap konsekuensi etis. Korupsi merupakan tindakan merugikan bagi kebanyakan orang, namun pada teori ini tidak pidana korupsi dapat menjadi bahan pertimbangan bahwa seseorang itu merasa kesenangan atau penderitaan ketika melaukan tidakan tersebut.Â
Daftar Pustaka
1. Fariduddin, A. M., & Tetono, N. Y. D. (2022). Penjatuhan Pidana Mati bagi Koruptor di Indonesia dalam Perspektif Utilitarianisme. Integritas: Jurnal Antikorupsi, 8(1), 1-12.
2. Pratiwi, E., Negoro, T., & Haykal, H. Teori Utilitarianisme Jeremy Bentham: Tujuan Hukum atau Metode Pengujian Produk Hukum? Jeremy Bentham’s Utilitarianism Theory: Legal Purpose or Methods of Legal.
3. Fios, F. (2012). Keadilan hukum Jeremy Bentham dan relevansinya bagi praktik hukum kontemporer. Humaniora, 3(1), 299-309. Â Â
4. Latipulhayat, A. (2015). Khazanah: Jeremy Bentham. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum (Journal of Law), 2(2).
5. Betresia, A., Situmeang, S. W., Verdina, P., Jannah, L. M., & Oktafia, E. (2021). Korupsi Bantuan Sosial COVID-19: Analisis Implementasi Etika Normatif Pejabat Publik di Indonesia COVID-19. Dialogue: Jurnal Ilmu Administrasi Publik, 3(2), 138-154
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H