Sebab, perbuatan tersebut tidak hanya merugikan negara, namun juga pelakunya sendiri. Pelakunya pada akhirnya  harus menanggung hukuman  yang diakibatkannya. Dieksekusi, yang berdampak negatif pada partainya. Selain itu, teori ini mendukung fakta bahwa pelaku korupsi melanggar prinsip etika. Sebab, perbuatan pelaku bertujuan untuk memaksimalkan kesejahteraan dirinya sendiri, namun tidak menimbulkan kerugian bagi orang lain, baik masyarakat  yang terdampak COVID-19 maupun orang-orang yang terlibat kasus.
Penerepan Kasus diatas dengan Metode Hedonistic Kalkulus
intensitas :Â Pada contoh kasus diatas tersangka pelaku akan merasa senang karena mendapat keuntungan nyata secara langsung atas tindakannya.
Durasi:Â Berkaitan denganjangka waktu lamanya pelaku korupsi mendapat kesenangannya. pada kasus diatas kesenangan pelaku tidak bertahan lama karena kasus dapat terbongkar oleh aparat yang berwajib.
Kepastian dan Ketidakpastian:Â para koruptor tau bahwa jika mereka tertangkap akan mendapatkan sanksi, namun mereka tetap melakukannya untuk kesenangan sendiri.
kemurnian:Â Para pelaku tau jika atas tindakannya akanada banyak pihak yang dirugikan, salah satunya masyarakat atau keluarga dari masyarakat yang terkena covid-19, tetapi para pelaku seakan tutup mata dan telinga hanya untuk memuaskan hasrat menyejahterakan diri sendiri.
Keakraban dan jauh dekatnya:Â Kesenangan yang didapat dari pelaku tidak pidana korupsi pada contoh diatas waktu yang ditempuh untuk mendapat kesenangan bisa dikatakan instan atau langsung karena dana yang didapat dari mengambil hak rakyat langsung mengalir ke pribadi.
Tingkat: Akibat yang disebabkan oleh pelaku korupsi tersebut  berdampak sangat luas untuk masyarakat indonesia, karena dana tersebut memang dipersiapkan untuk masyarakat luas di indonesia yang terkena dampak covid-19
Keadilan Hukum Jeremy Bentham
Teori utilitas Bentham menyatakan bahwa suatu hukuman  dibenarkan jika penerapannya menghasilkan dua efek utama: Pertama, akibat pemidanaan adalah mencegah terulangnya tindak pidana yang dilakukan terpidana di kemudian hari. Kedua, hukuman  memberikan rasa kepuasan kepada korban dan orang lain. Ciri khas dari hukuman ini adalah memiliki efek preventif, mencegah terulangnya perilaku yang sama di masa depan  dan memuaskan kesejahteraan mereka yang terlibat dalam sengketa hukum. Bentham mengemukakan bahwa pencegahan  akan menghasilkan tiga  bentuk akibat:Â
-  Pertama, dengan menghukum pelanggar hukum, ia akan kehilangan kemampuan untuk  mengulangi  kejahatan yang sama di masa depan. Hal ini berlaku sekalipun terpidana divonis penjara seumur hidup,  dipotong tangannya, atau divonis mati berdasarkan putusan badan hukum formal.
-  Kedua, akibat pidana dapat pula berupa perubahan atau pembaharuan terhadap terpidana. Hal ini mengasumsikan bahwa hukuman mempengaruhi dan membentuk kembali kecenderungan dan kebiasaan buruk subjek yang dihukum, sehingga subjek tidak ingin melakukan kejahatan di kemudian hari. Di sini jiwa manusia diperbarui, dan ketika sudah bebas, ia tidak mau lagi atau ingin  melakukan sesuatu yang bertentangan dengan hukum. Narapidana diduga mengalami perubahan kepribadian akibat melalui tahapan proses hukum selama  berada di  penjara.
- Ketiga, pencegahan dan efek jera. Hukuman harus dapat memberikan efek jera terhadap terpidana sekaligus memberikan efek jera terhadap kejahatan yang dilakukan oleh calon pelaku kejahatan lainnya di  masyarakat. Hukuman ini membuat orang yang sudah keluar dari penjara jera untuk kembali melakukan kejahatan melawan hukum, dan sekaligus memberikan pesan kepada anggota masyarakat lainnya untuk tidak  melakukan kejahatan jenis baru  dalam realitas sosial.