Nama : Crystalia Claudy Alnik
No Urut: 19
NIM: 43222010012
prodi: S1-Akuntansi
Dosen Pengampu: Prof. Apollo. Dr.,M.Si.Ak
Seperti yang kita ketahui tindak kejahatan korupsi termasuk dalam fenomena kejahatan yang luar biasa merugikan bagi masyarakat luas. Setiap pelaku tindak pidana korupsi memiliki alasan jika dilihat dari sisi filsafat. Pada pembahasan kali ini penulis akan membahas mengenai fenomena kejahatan korupsi serta kaitannya dengan teori Hedonistic Calculus yang diciptakan oleh Jeremy Bentham.Â
Jeremy Banthem dan Teorinya
Nama Jeremy Bentham masih sangat populer di kalangan orang Inggris. Ia dilahirkan pada tanggal 15 Februari 1748 di London, Inggris. Ayah dan kakeknya sama-sama bekerja sebagai pengacara di bidang hukum. Latar belakang profesinya inilah yang membuat Bentham  sangat tertarik dengan masalah hukum sejak dini. Dia kemudian belajar hukum di Oxford dan mengambil gelar terakhirnya di bidang hukum di London. Hukum juga telah banyak mengharumkan namanya hingga memasuki abad ke-21.
Kondisi sosial politik yang didominasi oleh banyaknya praktik ketidakadilan sosial pada masanya membuat Bentham, saat masih menjadi mahasiswa hukum, khawatir terhadap pertanyaan-pertanyaan yang berkaitan dengan hukum moralitas publik. Dia terinspirasi untuk menulis banyak esai yang membahas masalah moral, politik dan hukum yang penting secara praktis. Karena memiliki pemikiran yang luas, ia dipercayakan menjadi pemimpin kelompok filsuf radikal (philosophical radicals) yang menjadi ujung tombak (avant garde) dari gerakan reformasi liberal di Inggris. Â Gerakan ini menyoroti banyak isu terkait pendidikan, undang-undang tentang aktivitas seksual, praktik korupsi di lembaga publik, sensor dan pemenjaraan penjahat, misalnya narapidana, di Inggris.
Bentham adalah salah satu filsuf empiris yang besar dan berpengaruh di bidang etika dan politik. Filsafat hukum Bentham dipengaruhi oleh banyak filsuf sebelumnya. Ide-ide penting Bentham tentang The Greates Happines Principle besar sangat  dipengaruhi oleh para filsuf seperti Protagoras, Epicurus, John Locke, David Hume, Montesquieu dan Thomas Hobbes. Sebagai filsuf yang mendirikan utilitarianisme di Inggris, Bentham  menjadi  pemikir terkemuka yang mempunyai pengaruh kuat terhadap para filsuf yang mengikuti tradisi setelahnya. Di antara nama-nama yang dapat kami sebutkan antara lain John Stuart Mill, Hendry Sidgwick, Michael Foucault, Peter Singer, John Austin dan Robert Owen.