Nama : Crusita Aurellya EmansyahÂ
Nim : 212111073
crusitaaurellya@gmail.com
Fakultas Syariah UIN RADEN MAS SAID SURAKARTAÂ
Abstrak
The digital era presents vast opportunities for creators to disseminate their works through social media. However, this condition also brings major challenges related to Intellectual Property Rights (IPR) violations, especially copyright. This article aims to discuss legal protection of copyright of content shared on social media in Indonesia, as well as the challenges of its implementation. A normative legal approach is used in this analysis, by reviewing Law Number 28 of 2014 concerning Copyright and its implementation in the digital world. This study shows that although IPR regulations in Indonesia have accommodated digital aspects, law enforcement still faces obstacles, such as low public legal awareness and limited surveillance technology. This article recommends synergy between the government, social media platforms, and the community to improve copyright protection.
Keyword: Digital Era, Social Media, Intellectual Property Rights, Copyright.
AbstrakÂ
Era digital menghadirkan peluang luas bagi kreator untuk menyebarkan karya mereka melalui media sosial. Namun, kondisi ini juga membawa tantangan besar terkait pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI), khususnya hak cipta. Artikel ini bertujuan untuk membahas perlindungan hukum terhadap hak cipta konten yang dibagikan di media sosial di Indonesia, serta tantangan penerapannya. Pendekatan yuridis normatif digunakan dalam analisis ini, dengan meninjau Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta implementasinya di dunia digital. Kajian ini menunjukkan bahwa meskipun regulasi HKI di Indonesia telah mengakomodasi aspek digital, penegakan hukum masih menghadapi kendala, seperti rendahnya kesadaran hukum masyarakat dan keterbatasan teknologi pengawasan. Artikel ini merekomendasikan sinergi antara pemerintah, platform media sosial, dan masyarakat untuk meningkatkan perlindungan hak cipta.
Kata kunci: : Era Digital, Media Sosial, Hak Kekayaan Intelektual, Hak Cipta.
Pendahuluan
Transformasi teknologi di era digital telah membawa perubahan besar pada berbagai aspek kehidupan, terutama dalam proses penciptaan dan penyebaran karya intelektual. Salah satu dampaknya adalah meningkatnya penggunaan media sosial sebagai wadah untuk berbagi konten kreatif. Media sosial kini tidak hanya berfungsi sebagai platform komunikasi, tetapi juga menjadi ruang bagi individu dan organisasi untuk menyajikan karya intelektual, seperti tulisan, musik, gambar, video, dan berbagai karya digital lainnya. Namun, kemajuan ini juga memunculkan persoalan baru terkait perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), khususnya hak cipta.
Hak Kekayaan Intelektual, termasuk hak cipta, merupakan instrumen hukum yang melindungi hasil karya intelektual seseorang dari penggunaan yang tidak sah. Dalam konteks media sosial, pelanggaran hak cipta menjadi isu yang semakin rumit. Konten digital yang mudah diakses, disalin, dan didistribusikan secara bebas memperbesar risiko pelanggaran, seperti plagiarisme dan penggunaan tanpa izin. Situasi ini menekankan pentingnya perlindungan hukum yang efektif terhadap karya digital yang dipublikasikan di media sosial. Â
Di Indonesia, pengaturan mengenai perlindungan hak cipta tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Peraturan ini memberikan dasar hukum untuk melindungi hasil ciptaan, termasuk di lingkungan digital. Akan tetapi, implementasinya di media sosial sering menghadapi berbagai kendala. Tantangan yang umum terjadi meliputi kesulitan mengidentifikasi pelanggar, rendahnya pemahaman masyarakat mengenai pentingnya hak cipta, serta kurang optimalnya penegakan hukum. Hal ini semakin diperumit oleh kemajuan teknologi, seperti kecerdasan buatan, yang mampu menciptakan konten serupa dengan karya asli tanpa izin dari penciptanya. Â
Oleh karena itu, penelitian ini berfokus pada perlindungan hak cipta di era digital, terutama terhadap konten yang dipublikasikan melalui media sosial.
Pembahasan
Hak cipta adalah salah satu aspek dari Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang memberikan perlindungan hukum kepada pencipta atas hasil karyanya. Di era digital, di mana informasi dapat dengan mudah diakses dan disebarluaskan, keberadaan hak cipta menjadi semakin penting. Media sosial, sebagai salah satu platform utama era digital, menjadi sarana utama untuk berbagi berbagai konten seperti gambar, video, dan tulisan. Namun, sifat konten digital yang mudah diduplikasi dan disebarkan tanpa batas memunculkan risiko pelanggaran hak cipta. Hak cipta memberikan wewenang kepada pencipta untuk mengatur penggunaan karyanya dan memastikan mereka mendapatkan pengakuan serta keuntungan dari hasil karyanya. Selain itu, hak cipta bertujuan untuk mendorong kreativitas dan inovasi, karena pencipta merasa terlindungi dari penyalahgunaan. Dalam lingkungan media sosial, hak cipta menjadi alat penting untuk memastikan penghormatan terhadap karya digital dan pengelolaannya oleh pihak lain. Â
Di Indonesia, perlindungan hak cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang menjadi kerangka hukum utama untuk melindungi hasil karya, termasuk dalam bentuk digital. Undang-undang ini mencakup hak moral, yaitu pengakuan pencipta atas karyanya, dan hak ekonomi, yang mencakup manfaat finansial dari karya tersebut. Selain itu, undang-undang ini juga menetapkan sanksi pidana dan perdata bagi pelanggaran hak cipta, termasuk yang terjadi di media sosial. Â
Namun, perlindungan hak cipta di media sosial menghadapi beberapa tantangan, seperti kemudahan untuk menggandakan dan menyebarluaskan konten, penggunaan kecerdasan buatan yang dapat meniru karya asli, anonimnya pengguna yang sulit diidentifikasi, serta kebijakan platform digital yang sering kali tidak tegas dalam menangani pelanggaran hak cipta. Hal ini juga menimbulkan hambatan administratif bagi pencipta yang ingin melaporkan pelanggaran. Â
Untuk mengatasi persoalan ini, berbagai upaya dapat dilakukan, seperti meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya hak cipta, menjalin kerja sama dengan platform media sosial untuk memperkuat kebijakan mereka, memanfaatkan teknologi seperti blockchain untuk melacak kepemilikan karya, memperbarui regulasi agar sesuai dengan perkembangan teknologi, serta melakukan penelitian yang relevan untuk memperkuat perlindungan hak cipta di era digital.
KesimpulanÂ
Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam cara manusia menciptakan dan mendistribusikan karya intelektual, terutama melalui media sosial. Namun, kemudahan akses dan penyebaran konten di era digital juga meningkatkan risiko pelanggaran hak cipta. Dalam situasi ini, hak cipta sebagai bagian dari Hak Kekayaan Intelektual menjadi instrumen penting untuk melindungi hasil karya pencipta.Â
Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menjadi dasar hukum utama yang memberikan perlindungan atas karya cipta, termasuk di media sosial. Meskipun demikian, pelaksanaan perlindungan hak cipta menghadapi berbagai tantangan, seperti kemudahan penggandaan konten, sulitnya mengidentifikasi pelanggar anonim, serta kurang optimalnya kebijakan platform digital dalam menangani pelanggaran hak cipta. Â
Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan langkah-langkah strategis, seperti edukasi publik tentang pentingnya hak cipta, kerja sama dengan platform media sosial, pemanfaatan teknologi inovatif, dan penyesuaian regulasi dengan perkembangan teknologi. Upaya ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem digital yang adil, melindungi hak pencipta, dan mendorong inovasi serta kreativitas secara berkelanjutan. Dengan perlindungan yang lebih efektif terhadap hak cipta, ekosistem digital dapat menjadi ruang yang aman bagi pencipta dan pengguna untuk berinteraksi dan berbagi karya secara etis dan bertanggung jawab.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H