Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menjadi dasar hukum utama yang memberikan perlindungan atas karya cipta, termasuk di media sosial. Meskipun demikian, pelaksanaan perlindungan hak cipta menghadapi berbagai tantangan, seperti kemudahan penggandaan konten, sulitnya mengidentifikasi pelanggar anonim, serta kurang optimalnya kebijakan platform digital dalam menangani pelanggaran hak cipta. Â
Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan langkah-langkah strategis, seperti edukasi publik tentang pentingnya hak cipta, kerja sama dengan platform media sosial, pemanfaatan teknologi inovatif, dan penyesuaian regulasi dengan perkembangan teknologi. Upaya ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem digital yang adil, melindungi hak pencipta, dan mendorong inovasi serta kreativitas secara berkelanjutan. Dengan perlindungan yang lebih efektif terhadap hak cipta, ekosistem digital dapat menjadi ruang yang aman bagi pencipta dan pengguna untuk berinteraksi dan berbagi karya secara etis dan bertanggung jawab.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H