Prinsip akuntansi syariah dalam asuransi syariah antara lain:
1. Prinsip Syariah: Segala transaksi bebas dari riba, maysir (judi), gharar (kecemasan berlebihan) dan prinsip syariah lainnya seperti larangan haram harus dipatuhi dan diikuti.
2. Transparansi dan Kewajaran: Laporan keuangan harus transparan dan mencerminkan distribusi risiko dan manfaat yang adil di antara seluruh pemangku kepentingan.
3. Prinsip Kepemilikan: Kontrak asuransi syariah harus mempertimbangkan kepemilikan aset secara syariah dan menghindari transaksi yang melanggar prinsip kepemilikan syariah.
4. Wakalah (Agen): Prinsip ini melibatkan penunjukan perwakilan atau agen untuk mengelola dana dan operasional asuransi sesuai dengan Syariah.
5. Tabar' (sumbangan): Sebagian dari premi harus dianggap sebagai sumbangan atau sumbangan untuk kepentingan umum, bukan sebagai premi asuransi tradisional.
  Penerapan prinsip-prinsip ini memerlukan pemahaman mendalam tentang hukum Syariah dan pemantauan ketat untuk memastikan kepatuhan. Hal ini mencakup pengembangan sistem pelaporan keuangan yang sesuai dengan syariah, pelatihan karyawan mengenai prinsip-prinsip tersebut, dan audit rutin oleh otoritas terkait atau badan pengawas syariah.
3. Apa standar yang digunakan dalam akuntansi Asuransi syariah?
Jawab:
  Standar yang digunakan dalam akuntansi asuransi syariah didasarkan pada prinsip-prinsip syariah yang terkandung dalam hukum Islam. Beberapa standar yang digunakan dalam akuntansi asuransi syariah antara lain:
1. AAOIFI (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions): AAOIFI mengeluarkan standar akuntansi syariah yang mencakup berbagai aspek keuangan, termasuk akuntansi asuransi syariah.