Mohon tunggu...
Mhd Fahmi Nasution
Mhd Fahmi Nasution Mohon Tunggu... Sales - sales
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

traveling is my favorite

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Korupsi Hingga 925 Juta untuk Karaoke! Kades di Banten Jadi Terdakwa

4 November 2023   13:38 Diperbarui: 4 November 2023   13:38 331
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seorang Kepala Desa , Desa Lontar, Kabupaten Serang, Banten, yang bernama Aklani, telah didakwa melakukan korupsi dana desa dengan periode jabatan 2019-2024, sebesar Rp 925 Juta.

Diketahui dana yang di ambil digunakan untuk kepentingan pribadi. Dimana seharusnya dana tersebut digunakan untuk pembayaran penghasilan tetap, pembangunan rabat beton , pelatihan servis ponsel untuk warga saat masa pandemi COVID-19 , dan masih banyak lagi.

Pada saat persidangan Selasa (31/10/2023) hakim bertanya kepada terdakwa mengenai dimana keberadaan dana yang telah diambil. Namun Aklani menjawab dana tersebut telah digunakan untuk kebutuhan pribadi dan untuk hiburan bersama staf-staf. Hiburan yang dimaksud Aklani adalah hiburan untuk karaoke , membayar LC , dan menyawer LC.

Akibat perbuatannya , Aklani diancam pidana pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun