Seorang Kepala Desa , Desa Lontar, Kabupaten Serang, Banten, yang bernama Aklani, telah didakwa melakukan korupsi dana desa dengan periode jabatan 2019-2024, sebesar Rp 925 Juta.
Diketahui dana yang di ambil digunakan untuk kepentingan pribadi. Dimana seharusnya dana tersebut digunakan untuk pembayaran penghasilan tetap, pembangunan rabat beton , pelatihan servis ponsel untuk warga saat masa pandemi COVID-19 , dan masih banyak lagi.
Pada saat persidangan Selasa (31/10/2023) hakim bertanya kepada terdakwa mengenai dimana keberadaan dana yang telah diambil. Namun Aklani menjawab dana tersebut telah digunakan untuk kebutuhan pribadi dan untuk hiburan bersama staf-staf. Hiburan yang dimaksud Aklani adalah hiburan untuk karaoke , membayar LC , dan menyawer LC.
Akibat perbuatannya , Aklani diancam pidana pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H