Mohon tunggu...
CRMS Indonesia
CRMS Indonesia Mohon Tunggu... -

CRMS Indonesia (Center for Risk Management Studies) adalah institusi pelatihan manajemen risiko yang telah diakui dunia.

Selanjutnya

Tutup

Money

Legal Risk Management - Konteks Indonesia

4 April 2017   12:40 Diperbarui: 4 April 2017   12:45 2595
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Jawab : “Banyak hal-hal yang harus kita siapkan, karena kita akan menjadi pasar yang terbuka untuk ASEAN. Apakah kita sudah siap? Koridor hukumnya sudah siap atau belum? Pasar terbuka biasanya identik dengan kompetisi, dan ini  menuntut kesiapan bisnis dari industri  yang akan masuk ke pasar ASEAN (SME dan industri kreatif juga termasuk di dalamnya). Lalu apakah pemerintah sudah menyiapkan koridor hukum untuk memfasiltiasi keterbukaan pasar ini?”

“Dalam bidang jasa, perbankan kita sudah banyak “dikuasai” oleh bank-bank asing. Hal tersebut menunjukkan bahwa dampak dari ASEAN community ini sudah mulai terasa sebelum ASEAN community ini berjalan. Di industri keuangan lainnya, misalnya asuransi, pembiayaain, dll apakah sudah siap? Di ASEAN, Indonesia  merupakan pasar yang paling menarik, sehingga semua akan berlomba untuk masuk ke Indonesia. Lalu apakah pemerintah sudah bisa melindungi industri-industri barang ataupun jasa?“

“Dari sisi pemerintah, seharusnya bisa menciptakan iklim usaha yang kondusif. Dari sisi pengusaha, seharusnya bisa membuat strategic alliance yang lebih baik dengan pihak asing supaya tidak terpapar habis. Hal ini dilakukan agar bisa mendapatkan bargaining position. Jadi dalam 2015 nanti, kita juga perlu berpayung pada konvensi yang merupakan hasil kesepakatan antar negara ASEAN, dan level di bawahnya pada tahap eksekusi adalah kontrak (join venture/join enterprise).”

Tanya  : “Bagaimana sinkronisasi hukum di antara negara-negara ASEAN?”

Jawab : “Sudah terdapat harmonisasi hukum dalam law association di ASEAN, jadi mereka dapat membuat  konvensi yang didalamnya ada keseragaman hukum yang disepakati oleh masing-masing pihak. Jadi, kesepakatan hukum yang berupa konvensi itu dapat menjadi payung  dalam kegiatan operasionalnya. Jadi penyusunan kontrak dengan membuat klausul-klausul untuk melindungi kepentingan kita sendiri, menjadi hal penting, terutama klausul tentang settlement of dispute. 

www.crmsindonesia.org

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun