Mohon tunggu...
Kosasih Ali Abu Bakar
Kosasih Ali Abu Bakar Mohon Tunggu... Dosen - Analis Kebijakan Ahli Madya, Pusat Penguatan Karakter

Baca, Tulis, Travelling, Nongkrong, Thinking

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Merdeka Belajar, Antara Anomali, dan Kesinambungan Kebijakan

7 Juli 2024   11:44 Diperbarui: 16 Juli 2024   18:35 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun, dalam kebijakan publik, mereka yang tidak bisa mendapatkan layanan harus tetap diberikan  layanan dengan opsi yang berbeda.

Pemberdayaan komponen masyarakat juga menjadi hal penting saat ini dalam dunia pendidikan. Pendidikan itu milik dan kepentingan bersama, semua orang. Berbeda dengan infrastruktur umum, tidak semua bisa menggunakannya, apalagi memerlukan alat lain tuk menggunakan. Misalnya menggunakan jalan maka harus punya mobil atau naik transportasi umum.

Setiap orang ingin anaknya sekolah dan pintar. Sama halnya dengan kesehatan. Walaupun UUD 45 menegaskan kalau negara punya kewajiban mencerdaskan bangsa sehingga 20% APBN/APBD harus dialokasikan untuk anggaran pendidikan. Bahkan kemudian slogan biaya sekolah gratis kemudian menjadi janji politik.

Hal yang diinginkan, ini tidak menghilangkan semangat kepemilikan sekolah oleh masyarakat. Seperti orang tua, jaringan masyarakat sipil, orsosmas, harus memberikan perhatian kepada sekolah. Jika terpaku kepada dana pemerintah sepenuhnya akan butuh waktu lama karena keterbatasan anggaran dan banyaknya kegiatan yang harus difasilitasi, terobosannya adalah melakukan pemberdayaan masyarakat. Tapi tidak boleh memaksakan, sekali lagi ini butuh kesabaran dan seni untuk mengajar masyarakat berpartisipasi baik dari sisi anggaran maupun dukungan lainnya.

Akhirnya, kesinambungan dari  kebijakan Merdeka Belajar harus dipastikan karena sudah cukup banyak infrastruktur pendidikan yang terbangun. Misalnya Permendikbud 46/2023, Rapor Pendidikan, Platform Merdeka Mengajar, dan lain sebagainya. 

Walau tidak menutup pintu evaluasi dan perubahan, perubahan sendiri merupakan bagian utama dari kebijakan dan perbaikan. Karena tidak ada kebijakan yang sempurna, hanya ada kebijakan yang terus diperbaiki sesuai tujuan dan kebutuhan.

Bila kita kembali dengan slogan "Ganti Menteri, Ganti Kebijakan", maka dunia pendidikan di Indonesia tidak akan pernah maju. Ada baiknya, "Ganti Menteri, Sempurnakan Kebijakan", dengan tetap memperhatikan tujuan dan situasi terkini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun