Mohon tunggu...
Kosasih Ali Abu Bakar
Kosasih Ali Abu Bakar Mohon Tunggu... Dosen - Analis Kebijakan Ahli Madya, Pusat Penguatan Karakter

Baca, Tulis, Travelling, Nongkrong, Thinking

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Memahami Permendikbudristek 46/23: Pembentukan Satgas/TPPK dan Peningkatan Kapasitasnya (Bagian 2)

20 Agustus 2023   20:55 Diperbarui: 20 Agustus 2023   21:37 651
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pembentukan Satgas dan TPPK

Aturan dalam membentuk TPPK ini diatur dalam Bab VI, pasal 24 s.d. 29. Hal yang perlu menjadi catatan adalah kekhususan pembentukan pada jenjang PAUD, boleh gabungan dari beberapa satuan pendidikan. 

Penetapan TPPK ini oleh Kepala Satuan Pendidikan. Keanggotaannya minimal 3 orang yang berasal dari Pendidik dan perwakilan orang tua/wali murid (boleh dari Komite Sekolah), dan jika diperlukan ada perwakilan tenaga administrasi dari tendik. Bila tidak ada perwakilan dari Komite Sekolah, boleh digantikan dari unsur Pendidik. Masa tugasnya 2 tahun dan syarat keanggotaannya adalah tidak pernah terbukti melakukan kekerasan, pidana 5 tahun, dan hukuman disiplin pegawai. Hal yang menarik lainnya, sebutan untuk ketua dari tim ini adalah Koordinator dan harus Surat Pernyataan bermaterai memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Begitu juga berhentinya keanggotaan TPPK sudah diatur dalam pasal 28 dan evaluasi kinerja per tahun (pasal 29).

Untuk pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan diatur dalam pasal 30 s.d. 35. Polanya hampir sama sebenarnya dengan TPPK, tapi wewenang koordinasi, pembinaan, pengawasan dan pemantauan yang lebih besar di Satgas ini. Satgas sendiri di bawah tanggung jawab dan ditetapkan olehKepala Daerah. Satgas juga diminta melakukan fasilitasi dengan pihak-pihak yang dibutuhkan dan memastikan terpenuhinya hak dan layanan pendidikan bagi peserta didik yang terlibat kekerasan dan berhadapan dengan masalah hukum. Satgas juga wajib melakukan pemantauan dan evaluasi per tahun sekaligus melaporkannya.

Untuk keanggotaannya, terdiri dari unsur Dinas Pendidikan, dinas yang berfungsi melindungi anak, dinas fungsi bidang sosial, dan organisasi atau profesi terkait. Persyaratan keanggotaan sama dengan TPPK, hanya saja masa keanggotaannya 4 tahun. Dan wajib dievaluasi kinerjanya per tahun. Tidak hanya penyebab berhentinya dari keanggotaan Satgas atau TPPK, aturan ini juga mengatur sanksi (Pasal 37 dan 38)  bagi anggota yang melakukan pembiaran dan menyebarkan identitas korban.

Kapasitas Satgas dan TPPK

Selain pembentukan Satgas dan TPPK, hal penting lainnya adalah peningkatan kapasitas dari anggotanya (pasal 39 s.d. 60) yaitu tata cara penanganan kekerasan. Terbagi menjadi 5, yaitu penerimaan pelaporan, pemeriksaan, penyusunan rekomendasi dan kesimpulan, tindak lanjut hasil pemeriksaan, dan pemulihan. 

Dalam pelaporan, harus dipahami bahwa pelaporan bisa dilakukan secara langsung maupun tidak langsung dengan berbagai moda baik luring maupun daring. Hal yang penting adalah diperlukannya bukti awal dan melindungi korban sekaligus memberikan penanganan awal dan kerahasiaan identitas.

Untuk pemeriksaan ada batasan waktu 30 hari kerja, bila lewat maka perlu dibuatkan pernyataan secara formal memang tidak bisa dilanjutkan. Pemeriksaan sebagai upaya mencari bukti lanjutan dan keterangan,  peserta didik atau penyandang disabilitas harus didampingi orang tua/wali murid ketika diperiksa. 

Untuk penyusunan kesimpulan dan rekomendasi harus ada kejelasan terbukti atau tidak terbukti. Bila terbukti ada hukuman yang diberikan, bila tidak terbukti maka ada proses pemulihan nama baik. Sedsngkan untuk pemulihan terhadap korban, saksi dan pelaku peserta didik bisa dilakukan sejak dini. 

Secara jenjang, bila terjadi pembiaran kekerasan yang terjadi pada satuan pendidikan maka bisa diambil alih oleh Satgas, begitu juga bila Satgas lalai maka bisa diambil alih oleh Kementerian. Satgas/TPPK juga harus bisa melakukan pendampingan terhadap korban, saksi, dan terlapor/pelaku yang masih peserta didik atau pendidik dan tenaga pendidik serta memastikan didampingi oleh orang tua/wali murid bagi peserta didik. Selain itu, terdapat sanksi yang diberikan oleh Satgas/TPPK, bila korban merasa keberatan bisa mengajukan keberatan dalam waktu 10 hari, kemudian dilanjutkan sesuai dengan aturan yang berlaku.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun