Mohon tunggu...
Cory Vidiati
Cory Vidiati Mohon Tunggu... Dosen - Universitas Islam Bunga Bangsa Cirebon

Menulis, traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konsep Halal Haram dan Perkembangan Sertifikasi Halal di Indonesia

6 Januari 2023   08:00 Diperbarui: 6 Januari 2023   08:01 250
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa hal yang memunculkan sertifikasi halal di Indonesia:

  • 1988 Investigasi makanan oleh Fak Pertanian Universitas Brawijaya
  • 1989 LPPOM MUI didirikan pada 6 Januari 1989 untuk melakukan sertifikasi halal
  • 1994 Sertifikasi halal produk makanan dimulai
  • 2001 Ajinomoto dinyatakan tidak halal

Peraturan yang terkait produk halal:

  1. UU RI Tentang  Pangan No 7 Tahun 1996
  2. Undang-Undang Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999
  3. PP  No 69 Tahun 1999 Tentang Label dan Iklan Pangan
  4. UU RI  No 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
  5. UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
  6. Peraturan Kepala Badan Pom No Hk 03.1.23.06.10.5166 Tanggal 30 Juni 2010 Tentang Pencantuman Informasi Asal Bahan Tertentu, Kandungan Alkohol.
  7. UU RI  No 18 Tahun 2012 Tentang Pangan
  8. UU RI No 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.

Road map UU No 33/2014 Jaminan Produk Halal

  • 2014 UU JPH diundangkan dan diberlakukan
  • 2016

           Peraturan pemerintah pelaksanaan UU JPH (belum ada)

           Sertifikasi halal dilaksanakan oleh MUI (psl 60)

  • 2017 BP JPH terbentuk
  1. 2019

           Kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia (psl 67 ayat 1)

Peraturan yang terkait produk halal

1. UU RI No 7 tahun 1996 tentang Pangan

2. UU No 8 tahun 1999

Kewajiban berseritifikat halal

  • Produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal (pasal 4).
  • Pasal 4 ini mengubah praktik penyelenggaraan proses sertifikasi halal yang bersifat sukarela (voluntary) yang dilakukan oleh MUI menjadi wajib (mandatory) yang dilaksanakan oleh BPJPH.
  • Kewajiban bersertifikat halal bagi produk yang beredar dan diperdagangkan di wilayah indonesia mulai berlaku 5 tahun terhitung sejak uu diundangkan (pasal 67 ayat 1), 17 Okt 2019
  • Dilakukan secara bertahap  dimulai dari produk makanan

Produk yang wajib bersertifikasi halal adalah barang dan/atau jasa

Barang: makanan minuman

Produk halal adalah produk yang telah dinyatakan halal sesuai  dengan syariat Islam (UU JPH

Sertifikasi halal melibatkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BP JPH)

Konsep umum perintah, pembolehan dan pelarangan:

  • Konsep perintah, pembolehan dan pelarangan sudah ada sejak lama, namun berbeda dalam hal definisi, cakupan, jenis dan alasan penyebabnya
  • Perintah, pembolehan dan pelarangan tersebut dapat berasal dari kepercayaan primitif, takhayul, mitos, ajaran budi pekerti, agama
  • Konsep mengenai pembolehan dan pelarangan sudah ada sejak lama, namun berbeda dalam hal definisi,  cakupan, jenis dan alasan penyebabnya.
  • Pembolehan dan pelarangan tersebut berasal dari kepercayaan primitif, takhayul, mitos, ajaran budi pekerti serta agama berdasarkan ketuhanan (yang disebarkan para nabi dan rasul).
  • Islam sebagai  agama ketuhanan yang sempurna (al-Maidah:3) memandang konsep tersebut sebagai konsep halal dan haram dalam perspektif yang jelas sebagai bagian dari syariat islam.
  • Allah telah menganugerahkan akal, kebebasan berkehendak dan memilih kepada manusia sebagai khalifahnya di muka bumi ini.
  • Dengan adanya konsep halal dan haram, pada hakekanya manusia diuji kebebasan memilih, berkehendak  dan berperilaku.

Konsep halal dan haram

  • Kata "halal" berasal dari kata "halalan" (bahasa arab) dengan asal kata "halla" yang bermakna lepas atau tidak terikat.
  • Halalan berarti hal-hal yang dibolehkan dan dapat dilakukan karena telah bebas atau tidak terikat dengan ketentuan yang melarangnya.
  • Halal menurut pengertian bahasa adalah perkara atau perbuatan yang dibolehkan, diharuskan, diizinkan atau dibenarkan syariat Islam.
  • Sedangkan "haram" adalah kebalikan dari "halal" yang mempunyai arti perkara atau perbuatan yang dilarang atau tidak diperbolehkan oleh syariat islam.
  • Konsep halal dan haram dalam syariat islam mencakup ibadah, akidah, muammalah, akhlak, proses dan barang

Konsep hadas

Hadas adalah keadaan seseorang (laki-laki maupun perempuan) yang dianggap kotor, tidak suci dan bernajis yang menyebabkan terhalangnya suatu ibadah (sholat, haji, puasa, dll).

  1. Hadas besar: adanya dikarenakan oleh junub, haid dan nifas. Mensucikannya dengan mandi besar dengan menggunakan air suci.
  2. Hadas kecil : terjadi dikarenakan mengeluarkan kotoran seperti kencing dan buang air besar (defekasi). Mensucikannya dengan cara membersihkan dengan air hingga tidak berbau, berasa dan hilang warnanya.

Bersuci adalah membersihkan atau menghilangkan hadas dan najis baik dari badan, pakaian, maupun tempat hingga suci menurut hukumnya (bersuci hukmiyah bagi hadas dan haqiqiyah bagi najis).

Bersuci: bersuci hukumiyah  bagi hadas

Konsep najis

Najis adalah sesuatu yang dianggap kotor atau tidak suci oleh syariat islam yang menyebabkan terhalangnya suatu ibadah.

Setiap najis itu haram jika dimakan, tetapi tidak semua yang diharapkan itu najis (Ibnu Taimiyah Ra). Setiap najis diharapkan untuk dimakan, tetapi tidak ssetiap yg haram

Merupakan najis haqiqiyah (ainiyyah = zat yang menyebabkan najis)

  1. Najis mugolladzoh (berat) adalah suatu materi yang kenajisannya ditetapkan berdasarkan nas yang qot'i (pasti) seperti babi dan anjing. Pembersihan secara syariat dengan dicuci menggunakan air tujuh kali, salah satu tahap diantaranya menggunakan tanah.
  2. Najis mutawassitoh (sedang) berupa kotoran manusia dewasa dan khewan. Pembersihannya cukup dicuci dengan air suci hingga hilang warna, bau dan rasa.

      c. Najis mukhofafah (ringan) berupa air kencing bayi laki-laki yang belum makan kecuali air susu ibunya. Pembersihannya cukup              dengan kepretan air

Prinsip halal-haram -- 1

Konsep pertama yang ditetapkan fiqih adalah: segala sesuatu adalah boleh (halal dan mubah) sepanjang belum ada ketentuan/dalil yang melarangnya (mengharamkannya).

Jadi semua hal (di luar ibadah dan akidah) dibolehkan. Tidak ada yang haram kecuali apa yang dilarang allah swt dalam al quran atau dilarang dan diterangkan oleh sunnah Rasulullah saw.

Kalau tidak ada ketentuan (al quran dan hadits) yang tegas melarang atau mengharamkan, maka hal tersebut tetap halal.

  1. "dialah Allah yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu......". (QS. 2: 29)
  2. "dan dia telah menundukkan untukmu apa yang di langit dan apa yang di bumi semuanya" (QS. 45: 13)
  3. 'hai sekalian manusia makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi' (QS. al-Baqoroh (2): 168. 
  4. Dan makanlah makanan

Yang diharamkan dalam al-Qur'an

  1. Qs. Al-maidah;3: " diharamkan bagimu memakan bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain allah, tercekik, yang dipukul, yang jatuh ditanduk, yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya".
  2. Qs. Al-an'am (6): 145: "katakanlah, tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepada-ku sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir, atau daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor atau binatang yang disembelih atas nama selain allah. Barang- siapa dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya tuhanmu maha pengampun lagi penyayang" 
  3. Qs. Al Baqarah: 219: "mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi, katakanlah: "pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosanya lebih besar daripada manfaatnya 
  4. Qs al Baqorah: 173; al an-am: 121"

Prinsip halal-haram 2

Konsep kedua adalah "hanya allah swt yang mempunyai hak dalam menghalalkan dan mengharamkan sesuatu".

  1.  "dihalalkan bagimu binatang buruan dan makanan yang berasal dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu........".(QS. 5:96).
  2. "padahal sesungguhnya allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkannya atasmu" (QS 6:119).
  • "dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta "ini halal dan ini haram" untuk mengada- adakan kebohongan terhadap allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap allah tiadalah beruntung" (QS. 16: 116)

Menurut hadis

Salman al-Farisi berkata, "rosululloh saw ditanya tentang minyak samin, keju dan bulu, beliau bersabda: halal adalah yang dihalalkan allah dalam kitab-nya, haram adalah apa yang diharamkannya dalam kitabnya, sedang yang tidak disebut dalam keduanya maka dibolehkan" (Hr Ibnu Majah, Al-Baihaqi, Al-Hakim dan At-Tarmidzi).

"yang halal adalah apa yang allah halalkan dalam kitabnya dan yang haram adalah apa yang  allah larang. Dan termasuk apabila dia diam berarti dibolehkan sebagai bentuk kasih sayangnya " (Hr. Tirmidzi dan Ibnu Majah)

Prinsip halal-haram 3

Konsep ketiga adalah mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram sama dengan perbuatan syirik.

Menghalalkan yang haram sama dengan perbuatan syirik seperti yang dilakukan bangsa arab penyembah berhala di masa jahiliyah. Mereka mengharamkan bahirah, saibah, washilah dan ham.

Islam mengecam orang yang menyatakan mana yang halal dan mana yang haram atas dasar kewenangan sendiri.

"hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah allah halalkan bagi kamu dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. Dan makanlah makanan yang halal lagi baik dari apa yang allah telah rizkikan kepadamu dan bertakwalah kepada allah yang kamu beriman kepadanya" (QS. 5: 87-88).

Prinsip halal-haram 4

Konsep keempat adalah larangan atas sesuatu dikarenakan keburukan dan bahayanya,  sebaliknya menghalalkan sesuatu karena manfaatnya.

Allah menghalalkan dan mengharamkan sesuatu dengan alasan tertentu, semuanya untuk kebaikan manusia. Allah tidak menghalalkan apapun kecuali apa  yang baik  dan tidak mengharamkan apapun kecuali yang buruk.

  1. "katakanlah: tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan allah dengan sesuatu yang allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap allah apa yang tidak  kamu ketahui" (QS 7: 32-33).
  2. :"......dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka yang buruk... Q.S. al-A'raf;157
  3. "mereka menanyakan kepadamu, apakah yang dihalalkan bagi mereka. Katakanlah: dihalalkan bagimu yang baik-baik..." (QS. 5:4)

      d. "pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik" (QS. 5:5)

Prinsip halal-haram 5

Konsep kelima adalah apapun yang menyebabkan kepada yang haram, maka termasuk haram.

Kaidah fiqih: ma adda ilal haromi fahuwa haromun ( sesuatu yang dapat menghantarkan kepada yang haram maka menjadi haram hukumnya).

Islam menutup semua jalan dan cara yang menghantarkan kepada yang haram. Bahkan larangan tersebut menncakup hal-hal yang mendukung terlaksananya perbuatan haram.

Misalnya:

  1. Islam mengharamkan zina dan seks di luar nikah dan sekaligus mengharamkan hal-hal yang dapat menghantarkan pada zina ataupun seks di luar nikah (berkhalwat, pergaulan bebas, porno aksi, dll)

       b. Islam melarang riba, nabi muhammad saw melaknat orang yang membayarnya, orang yang dibayar dan orang yang menjadi                   saksinya

Prinsip halal-haram 6

Konsep ke enam adalah larangan berpura-pura memperlihatkan yang haram menjadi halal, hukumnya tetap haram

Menyebut yang haram dengan nama lain, mengubah bentuknya dan tetap menjaga esensi keharamannya adalah hal yang dilarang dan tidak bisa dibenarkan dalam Islam.

  1. "sekelompok orang akan menghalalkan orang mabuk dengan memberi istilah yang lain" (Hr. Ahmad).

       b. "akan datang zaman di mana orang memakan riba dan menyebutnya 'perdagangan' (Hr. Bukhari-Muslim)

Prinsip halal-haram 7

Konsep ketujuh adalah niat baik tidak dapat mentolerir hal yang haram.

Nabi saw bersabda "amalan itu tergantung pada niatnya" (Hr. Bukhari).

Apapun perbuatan yang halal dilaksanakan oleh orang dengan niat yang baik dan bersih, maka perbuatannya dinilai sebagai ibadah.

Tetapi tidak demikian untuk hal yang telah diharamkan. Walaupun niatnya baik, tujuannya luhur serta maksudnya mulia jika yang dilakukannya  adalah hal yang haram,  maka perbuatannya itu tetap haram.

"jika seseorang menumpuk hartanya dengan cara yang haram dan kemudian beramal dari hartanya itu, maka tidak ada pahala baginya dan dosanya masih tersisa" (Hr. Ibnu Khazimah, Ibnu Hibban, dan Al-Hakim dari Abu Hurairah).

Prinsip halal-haram 8

Konsep kedelapan  adalah hal-hal yang meragukan harus dijauhi atau dihindari.

  1. "sesungguhnya allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkannya atasmu..." (QS 6:119).

       b. "sesungguhnya sesuatu yang halal itu jelas dan yang haram itu jelas. Di antara keduanya ada persoalan yang samar-samar. Kebanyakan manusia tidak mengetahuinya. Maka barangsiapa menjaga dirinya dari persoalan yang samar-samar, maka ia telah membersihkan agama dan kehormatannya. Dan barangsiapa yang selalu melakukan perkara yang samar-samar, maka ia telah jatuh dalam perkara yang haram seperti ......" (Hr Bukhari-Muslim)

Prinsip halal-haram 9

Konsep kesembilan  adalah kondisi atau keadaan darurat memperbolehkan hal yang dilarang/haram.

Islam tidak mengabaikan kondisi darurat dalam kehidupan dan menyadari akan pentingnya solusi untuk menghadapi kedaruratan tersebut terutama dalam hal mempertahankan jiwa.

Syariat islam memudahkan, mengurangi tekanan dan meringankan beban kehidupan.

Namun demikian meskipun terpaksa oleh keadaan darurat, seseorang tidak mesti menyerah dia harus tetap berusaha bertahan hidup dengan yang halal dan terus mencari cara untuk mendapatkan yang halal agar tidak terbiasa  pada yang haram.

Kaidah fiqih:

  1. Dalam keadaan darurat perbuatan yang dilarang oleh syariat boleh dilakukan (adhdharuroh tubih al mahzurat).

       b. Sesuatu yang dibolehkan karena keadaan darurat hanya diberlakukan sekedar mengatasi kesulitan tertentu

Firman Allah tentang darurat

  1. "tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya allah maha pengampun lagi maha penyayang" (QS 2: 173).
  2. "...dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa) maka (wajib menggantikannya) sebanyak hari yang ditinggalkannya itu pada hari-hari yang lain....." (QS. 2: 185).
  3. ".....tetapi barangsiapa terpaksa karena lapar bukan karena ingin berbuat dosa, maka sungguh allah maha pengampun dan maha penyayang" (QS 5 : 3).
  4. "Allah hendak memberikan keringanan kepadamu dan manusia diciptakan bersifat lemah" (QS 4:28).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun