Mohon tunggu...
Corry LauraJunita
Corry LauraJunita Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Tsundoku-Cat Slave

-

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

UMP Yogyakarta Vs Kemungkinan Hidup Layak di Yogyakarta

6 November 2019   23:37 Diperbarui: 7 November 2019   16:43 458
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bertahun-tahun lalu, berita mengenai demontrasi buruh untuk menuntut kenaikan UMP acapkali membuat saya merasa sinis. Waktu itu, media banyak menyorot pada kendaraan yang digunakan (ada yang menggunakan motor Kawasaki 4 tak yang mahal ituu), dan beberapa tuntutan mereka yang menurut saya waktu itu tidak menimbulkan simpati. 

Yang terlintas dalam benak saya adalah, kalau nuntut juga yang bikin orang simpatik dong, yang bikin orang mikir iya ya, gaji segitu memang kurang. Tetapi itu bertahun lalu, saat saya belum mengetahui kebutuhan hidup yang sesungguhnya, dan sulitnya mengalokasikan gaji untuk memenuhi segala kebutuhan tersebut.

Berita mengenai kenaikan UMP tahun ini cukup menyita perhatian saya. Hal ini karena seiring dengan berita kenaikan UMP ini, saya tidak sengaja membaca kembali infografis dari "Tirto" mengenai sulitnya memiliki rumah di Yogyakarta.

 Saat ini saya kembali berdomisili sementara di Yogyakarta, provinsi dengan UMP terendah di Indonesia, sehingga sedikit banyak bisa merasakan dan membandingkan komponen biaya yang dibutuhkan untuk hidup di daerah ini, khususnya di Kabupaten Sleman. 

Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan pemerintah untuk Provinsi DI Yogyakarta adalah sebesar Rp 1.704.608. Sedangkan Upah Minimum Kota (UMK) 2020 untuk masing-masing kabupaten yakni Gunung Kidul Rp1.705.000; Kulon Progo Rp1.750.500; Bantul Rp1.790.500; Sleman Rp1.846.000; dan Kota Yogyakarta Rp 2.004.000.

Berita mengenai kenaikan UMP tahun 2020 yang ditetapkan pemerintah sebesar 8,51% membuat saya mencari informasi dasar pemerintah menetapkan kenaikan upah setiap tahunnya. Ternyata ada yang dinamakan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang terdiri atas 7 komponen, yaitu:

  • Makanan dan minuman
  • Sandang
  • Perumahan
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Transportasi
  • Rekreasi dan Tabungan

Untuk masing-masing komponen tersebut masih dirinci lagi atas berbagai item-item yang dirasa menunjang hidup layak. Seperti untuk makanan dan minuman ada komponen beras, sumber protein (daging dan ikan), susu, buah-buahan, dan lain-lain yang dapat dibaca di Permenakertrans Nomor 13/VII/2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak.

Jika melihat dari sudut pandang pengusaha, kenaikan upah memang akan memberikan beban operasional perusahaan, sehingga terkadang tidak jarang terjadi PHK yang mengikuti adanya peraturan kenaikan upah minimum setiap tahunnya. 

Namun, saat ini saya tidak melihat dari sisi efek ekonomi yang ditimbulkan kepada pengusaha. Saya melihat sisi jumlah upah yang diterima oleh para buruh untuk pencapaian mereka terhadap status hidup layak tersebut. 

Untuk pengaturan keuangan yang ideal berdasarkan saran-saran baik dari artikel keuangan atau finplanner, kebutuhan hidup pokok itu sebaiknya 60 % dari penghasilan, 20 % untuk tabungan, 10 % untuk dana darurat, 10 % untuk kebutuhan sekunder (sosial dan gaya hidup). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun