Beberapa hari ini banyak kanal berita yang menginformasikan artis tanah air Kevin Aprilio. Sebab musisi ternama di Indonesia ini membuat sebuah pengakuan bahwa dirinya memiliki utang dan bangkrut 17 Miliar. Pasalnya Kevin Aprilio ini terjerat utang sebesar itu di usianya 25 tahun.
Salah satu hal yang membuatnya bisa rugi 17 Miliar dikarenakan gagal dalam berbisnis valuta asing atau forex.Â
Forex singkatan dari foreign exchange adalah salah satu instrument investasi yang memperjual belikan mata uang asing. Investasi forex ini dapat dibilang investasi yang berisiko tinggi karena sangat fluktuatif. Sebenarnya semakin tinggi risiko maka potensial untuk mendapatkan keuntugan yang tinggi. Dan yang terpenting adalah anda bisa menggunakan broker/pialang yang terdaftar di lembaga resmi.
Kejadian Kevin Aprilio ini bia menjadi salah satu pelajaran. Kerugian yang dia alami bukan karena eksekusi jual dan beli forex, melainkan karena Kevin ditipu oleh orang terdekatnya. Awalnya memang Kevin sempat merasakan keuntungan sehingga berani untuk menambah modal investasinya. Bahkan ia berani untuk mengajak sanak sauadara. Bukan keuntungan yang didapat melainkan kebuntungan.
Sebenarnya sudah banyak sekali modus penipuan investasi di tanah air ini. Bentuknya pun bermacam-macam mulai dari menjanjikan dalam waktu yang cepat, pemanfaatna tokoh public ternama untuk meyakinkan masyarakat, menjanjikan bonus besar dalam sistem prekrutan orang serta izin legalitasnya yang tidak jelas. Korbannya pun bukan hanya puhan orang saja melainkan hingga ratusan kasus. Dan yang sangat disayangkan meskipun sudah memakan korban yang banyak, masyarakat tetap saja terpedaya dengan iming-iming keuntungan yang tidak masuk akal.
Mengutip laopran dari Ketua Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi OJK Tongam L Tobing menyebutkan, dalam 10 tahun terakhir ini, cukup banyak kerugian yang dialami masyarakat akibat investasi ilegal atau investasi bodong. Tercatat, kerugian investasi bodong mencapai Rp88 triliun.Â
Untuk itu maka berikut adalah beberapa tips investasi tanpa takut bangkrut:
1. Cari informasi sebanyak-banyaknya
Layaknya mencari pasangan hidup atau kamu sedang memncoba merayu seseorang yang kamu cinta. Biasnaya kamu akan mencari tahu bibit, bebet, dan bobotnya. Mungkin dari asal keluarganya, tanggal lahirnya, pekerjaan, makanan kesukaan, smapai nomer sepatunya.
Sama halnya ketika kamu akan memulai investasi maka harus mencari nforamasi sebanyak-banyaknya. Misalkan nama produk, lembaga apa yang mengeluarkan, imbal hasil yang wajar, legalitasnya, proses transaksinya, risikonya.
informasi itu sudah banyak tersebar dan juga mudah untuk diakses oleh kita. Pilihlah instrument investasi yang sesuai dengan budget anda dan tujuan keuangan anda.
2. Waspada pada investasi yang memberikan imbal hasil yang tidak sesuai dengan keadaan pasar
Bandingkan antara investasi yang masih belum meyakinkan dengan investasi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK). Apabila imbal hasilnya yang ditawarkan terlalu tinggi biasanya tergolong investasi bodong.
Misalkan Investasi A menawarkan imbal hasil sebulan 100%, padahal investasi PUJK hanya 10%. Hal ini sangat tidaklah wajar. Bisa saja kamu terima di bulan pertama namun di bulan selanjutnya uang kamu bisa saja hilang 100%.
 3. Waspada pada perusahaan yang tidak transparan dengan produk yang dijual
Investasi bodong sangat jarang sekali memiliki website resmi yang mudah untuk diakses. Jika kamu menemukan web yang bisanya menawarkan investasi maka berhati-hati, sebaiknya mengecek bagaimana tanggapan yang pernah investasi di produk tersebut. Langkah terakhir adalah cek legalitasnya.
4. Teliti badan hukum yang memberikan izin legalitasnya
Di Indonesia sendiri ada beberapa badan hukum yang mengeluarkan izin resmi misalnya Bank Indonesia, kementrian Keuangan dan juga Otoritas Jasa Keuangan.
Sebagai contoh PT. ABCD sudah mendapatkan ini pengelolaan reksadana oleh OJK. Karena jika sudah mendapatkan izin dari badan hukum, bila terjadi hal merugikan secara pribadi akan mudah untuk melaporakan pelanggaran tersebut.Untuk investasi di pasar modal kamu bisa mengecek legalitasnya di Pusat Informasi Industri Pengelolaan Investasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H