Misalkan Investasi A menawarkan imbal hasil sebulan 100%, padahal investasi PUJK hanya 10%. Hal ini sangat tidaklah wajar. Bisa saja kamu terima di bulan pertama namun di bulan selanjutnya uang kamu bisa saja hilang 100%.
 3. Waspada pada perusahaan yang tidak transparan dengan produk yang dijual
Investasi bodong sangat jarang sekali memiliki website resmi yang mudah untuk diakses. Jika kamu menemukan web yang bisanya menawarkan investasi maka berhati-hati, sebaiknya mengecek bagaimana tanggapan yang pernah investasi di produk tersebut. Langkah terakhir adalah cek legalitasnya.
4. Teliti badan hukum yang memberikan izin legalitasnya
Di Indonesia sendiri ada beberapa badan hukum yang mengeluarkan izin resmi misalnya Bank Indonesia, kementrian Keuangan dan juga Otoritas Jasa Keuangan.
Sebagai contoh PT. ABCD sudah mendapatkan ini pengelolaan reksadana oleh OJK. Karena jika sudah mendapatkan izin dari badan hukum, bila terjadi hal merugikan secara pribadi akan mudah untuk melaporakan pelanggaran tersebut.Untuk investasi di pasar modal kamu bisa mengecek legalitasnya di Pusat Informasi Industri Pengelolaan Investasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H