Mohon tunggu...
Laily NurAzizah
Laily NurAzizah Mohon Tunggu... Petani - Si perempuan Sulung yang ingin membuktikan takdirnya

Agribussiness, University of Jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Pelanggaran Etika Bisnis Produsen Makanan di Indonesia (Studi Kasus Impor Samyang Asal Korea Selatan)

20 November 2023   10:21 Diperbarui: 20 November 2023   11:31 4793
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

PENDAHULUAN

Menurut Maksum (2020) Etika menjadikan sesorang berpikir dan bertindak bijaksana, sedangkan hukum bertujuan mengatur tindakan dan hubungan masyarakat. Hukum dan etika bisnis menjadi 2 hal yang berkaiatan erat, hukum memiliki sasaran masyarkat yang memilik ikatan sosial, sedangkan etika berkaitan dengan manusia dan hati nuraninya. Hal-hal yang berkaitan dengan hukum bisnis mulai dari perizinan usaha (bentuk badan usaha), keamanan produk, kegiatan jual beli, ketenagakerjaan, biaya usaha, kredit, hak kekayaan intelektual, hingga asuransi. Penegakan hukum bisnis sangatlah penting untuk menjamin hak-hak konsumen, pelaku usaha dan mitra terkait jalannya suatu usaha. Tujuan adanya hukum bisnis secara jelasnya yaitu berfungsi untuk keamanan mekanisme pasar agar berjalan lancar, melindungi usaha, sebagai perlindungan terhadap semua pelaku bisnis dan konsumen.

Menurut Syafrida (2020) Pelaku usaha memiliki tanggung jawab besar terhadap kerusakan produk atau kerugian konsumen , apabila terjadi pelanggaran maka bisa dikenakan sanksi teguran, hingga sanksi pidana. Adanya aturan yang jelas yang tercantum pada undang-undang perdagangan menjadikan pelaku usaha maupun konsumen lebih memahami hak-hak dan kewajibannya sehingga pelaksanaan kegiatan usaha sesuai alur kebijakan yang ada dan menjamin kenyamanan semua pihak. Produk yang beredar luas di masyarakat harus memiliki izin edar resmi dari pemerintah. Izin edar suatu produk pangan kemasan meberikan manfaat bagi pelaku usaha dan konsumen. Bagi pelaku usaha izin edar sebagai bentuk legalitas produknya sehingga bisa memperoleh kepercayaan dari konsumen. Hal yersebut bisa menumbuhkan tanggungjawab bagi pelaku usaha untuk berdaya saing secara sehat sesuai mutu dan keamanan produk yang ditawarkan.  Adapun manfaat bagi konsumen yaitu dapat terlindungi dari cemaran bahan berbahaya dan terhindar dari kerugian lain berdasarkan informasi yang tertera pada kemasan atau label produk. 

Konsumen memilik hak kenyamana, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi suatu produk melalui informasi yang jelas serta memeperoleh ruang untuk aspiras dan keluhan terhadap suatu produk, termasuk mendapatkan kepastian halal produk. Produsen aau pelaku usaha harus jujur dalam meberikan informasi prduknya dengan jaminana mutu dan kemanana pangan, serta memberi kompensasi akibat kerugian yang dialami konsumen. Lembaga pemerintah yang bertugas mengawasi peredaran produk yang aman bagi onsumen diantaranya yaitu BPOM dan Badan Penyelenggara Jaminana Produk Halal (Nurcahyo, 2018). Pembahasan ini terkait dengan studi kasus produk mie instan samyang asal Korea Selatan yang diedarkan di Indonesia yang mana masih belum memiliki kejelasan kandungan bahan dan sertifikasi label MUI, hal ini sangat merugikan konsumen khsuusnya kosnumen muslim.

 

 

PEMBAHASAN

Menurut Mayani (2018), Pelaku usaha melakukan pelanggaran atas penjualan atau distribusi produk pangan impor yang dipasarkan di Indonesia seringkali melakukan pelanggaran dengan tidak mencantumkan label berbahasa Indonesia karena beberpaa faktor seperti banyaknya permintaan konsumen terhadap produk tersebut, serta menghindari pengeluaran biaya untuk pengurusan izin sertifikasi BPOM dan halal, serta kurangnya pemahaman pelaku usaha yang rendah terkait hak dan kewajibannya. Hal ini juga diperparah dengan minimnya pengawasan dari pemerintah. Mekanisme label BPOM dan halal sangatlah berbeda, produk makanan yang lolos BPOM dan sudah memiliki izin edar dipasaran karena sudah memenuhi standar keamanan pangan. Namun produk tersebut belum memenuhi syarat halal MUI bagi konsumen muslim, karena berpotensi mengandung bahan-bahan yang dilarang oleh syariat islam seperti babi dan alkohol. Hal tersebut berlaku bagi produk yang diproduksi dalam negeri maupun produk impor yang didistribusikan di Indonesia.

Jaminan produk impor yang masuk, beredar dan dipasarkan di Indonesia wajib bersertifikasi halal tertuang pada pasal 4 UU No 33 tahun 2014, kemudian diperkuat lagi pada pasal 10 ayat 1 PP No 69 tahun 2016 tentang yang menjelaskan bahwa setiap produsen atau distributor pangan yang memasarkan produk pangan di Indonesia dengan jaminan halal bagi umat Islam, bertanggung jawab atas kebenaran pernyataan tersebut dan wajib mencantumkan keterangan halal pada Label. Pelaku usaha yang melanggar hukum dengan tidak memasrakan produk yang tersertifikasi halal dengan logo halal MUI dikenakan sansi teguran, denda, penghentian peredaran, hingga penarikan produk sesuai dengan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014. Konsumen memilik hak untuk memperoleh dangan jaminan keamanan pangan dan informasi mengenai kehalalan suatu produk. Selain dukungan dari lembaga terkait dalam menteapkan kebijakann pencantuman informasi kehalan produk, konsumen juga harus bijak dalam memilih produk impor , jika suatu produk tidak tercantum produk halal dengan jelas maka sangat disarankan konsumen untuk tidak mengkonsumsinya (Filza, 2019).

Produk impor dengan kasus sertifikasi label halal MUI salah satunya adalah produk asal Korea Selatan yakni mie instan dengan merk Samyang. Menurut Mandala dan Bagiastra (2020) Mie instan asal Korea Selatan termasuk merk Samyang memiliki kandungan minyak babi namun produsen maupun distributor tidak meberikan kejelasan informasi pada produk. Peredaran mie samyang sudah merambah banyak di pasaran Indonesia, peredaran mie samyang di Indonesia harus memenuhi persyaratan halal MUI dan izin edar BPOM untuk memastikan keamanan konsumen khususnya konsumen muslim dengan informasi yang jelas. Lembaga BPOM dan MUI merupakan lembaga yang penting dalam pengawasan peredaran produk samyang di Indonesia, namun dalam hal ini pihak BPOM tidak berkoordinasi dengan LPPOM MUI.

Mie samyang yang beredar di Indonesia terindikasi mengandung babi. Mie instan asal Korea Selatan yang terindikasi mengandung babi selain merk samyang yaitu Mie instan U-Dong, Mie instan rasa Kimchi, merk nongshim, dan merk ottogi. Apabila produk samyang diketahui mengandung babi maka MUI tidak akan menerbitkan sertifikat halal terhadap produk smayang tersebut.  Pihak distributor mie samyang di Indonesia harus transparan terhadap kandungan yang ada dalam mie samyang tersebut tanpa menyembunyikan zat yang menyebabkan tidak lolos sertifikasi halal hanya untuk memperluas pangsa pasar.

Adanya kasus tersebut mengakibatkan penarikan produk samyang di pasaran karena tidak sesuai dengan peraturan Kepala BPOM Nomor 12 tahun 2016 . Terjadi misskoordinasi antara distributor, produsen, BPOM dan MUI terkait label halal pada mie instan samyanag. Label halal yang dikeluarkan oleh BPOM harus dilakukan sertifikasi dahulu oleh MUI . Ketika kasus ini diketahui dan dilakukan observasi lebih lanjut,  BPOM menyatakan terdapat 4 merek mie instan korea yang mengandung minyak babi, tindakan yang dilakukan untuk menhentikan kerugian konsumen yaitu dengan mengeluarkan surat edaran pada tanggal 15 juni 2017 dengan nomor IN.08.04.532.06.17.234.

Terdapat indikasi adanya kecurangan dari pihak distributor terkait pemakian logo halal MUI dan tidak jujur. Pihak distributor yakni PT Koin Bumi merupakan pihak pengimpor samyang terindikasi melakukan pembohongan publik dengan tidak memberikan label khusus pada kemasan terkait kandungan babi sebagai informasi bagi konsumen muslin di Indonesia, mengingat pangsa pasar samyang di Indonesia mayoritas adalah masyarakat. Produk pangan yang mengandung babi harus mencantumkan tanda khusus berupa "Mengandung Babi" dan gambar babi berwarna merah dalam kotak berwarna merah di atas dasar warna putih secara jelas sesuai peraturan Kepala BPOM Nomor 12 tahun 2016. Pihak BPOM dapat mencabut izin edar terhadap peredaran mie samyang dan berganti menjadi barang ilegal dengan adanya sanksi pidana (Ridhoi, 2017).

 

PENUTUP

Sertifikat halal bagi produk yang dipasarkan di Indonesia sangat penting. Izin edar BPOM tidak cukup untuk suatu produk dikatakan halal karena memiliki skenario perizinan dan sertifkasi yang berbeda. Produk Impor yang diproduksi diluar Indonesia sangat rentan terhadap bahan-bahan yang tidak halal, seperti pada produk Mie Samyang. Produsen dan distributor Mie Samyang yakni PT Koin Bumi harus transparan terhadap kandungan bahan mie samyang. Hal ini karena terjadi misskordinasi antara BPOM dan Lembaga sertifikasi halal MUI, sehingga produk yang beredar tidak menjelaskan informasi bahwa produk Mie samyang mengandung babi. Produk yang mengandung babi harus berisi informasi yang jelas pada kemasan yakni tulisan "Mengandung babi" dengan gambar babi berwarna merah. Hal ini agar konsumen bisa menegetahui produk tersebut sebelum memutuskan membeli.

Distributor harus transparan dan pengecekan lembaga sertifkasi BPOM dan LPPOM MUI harus teliti dalam pengecekan produk sehingga produk yang sudah memiliki izin edar tidak merugikan konsumen. Tindakan pencabutan izin edar yang dilakukanan yakni dengan mengeluarkan surat edaran pada tanggal 15 juni 2017 dengan nomor IN.08.04.532.06.17.234. Diharapkan bagi konsumen lebih berhati-hati dalam mebeli suatu produk khususnya produk impor dengan membaca informasi kemasan dnegan teliti. Produsen maupun distributor juga harus transparan terhadap produknya untuk menghindari kerugian konsumen yang dpata menjerat pelaku pada sanksi hukum.

DAFTAR PUSTAKA

Filza, R. 2019. Perlindungan Konsumen Terhadap Beredarnya Makanan Impor Yang Tidak Berlabel Halal (Suatu Penelitian Di Kota Banda Aceh). Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan. 3(4) : 818-828.

Maksum, M. J. S. 2020. Hukum Dan Etika Bisnis. Deepublish : Yogyakarta.

Mandala, B. P. W. Dan I. N. Bagiastra. 2020. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Terkait Label Komposisi Produk Makanan Yang Tidak Benar. Kertha Semaya. 8(2) : 63-77.

Marbun, M.T. 2020. Pertanggung Jawaban Pelaku Usaha Melakukan Perbuatan Yang Dilarang Dalam Kegiatan Usaha Berdasarkan Pasal 8 Joncto 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.  Unas. 3(2) : 261-273.

Mayani, S. 2018. Perlindungan Konsumen Atas Produk Pangan Impor Yang Tidak Mencantumkan Label Berbahasa Indonesia Yang Dijual Di Toko Modern (Suatu Penelitian Di Kota Banda Aceh). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan. 2(4) : 875-885.

Nurcahyo, E. 2018. Pengaturan Dan Pengawasan Produk Pangan Olahan Kemasan. Magister Hukum Udayana. 7(3) : 402-417.

Ridhoi, M. A. 2017. Kasus Samyang Bukti Bpom Dan Lppom Mui Tak Sinkron Diakses Melalui Https://Tirto.Id/Kasus-Samyang-Bukti-Bpom-Dan-Lppom-Mui-Tak-Sinkron-Cq6p Pada Selasa, 7 Juni 2022 Pukul 18.38 WIB.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun