Mohon tunggu...
Laily NurAzizah
Laily NurAzizah Mohon Tunggu... Petani - Si perempuan Sulung yang ingin membuktikan takdirnya

Agribussiness, University of Jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Pelanggaran Etika Bisnis Produsen Makanan di Indonesia (Studi Kasus Impor Samyang Asal Korea Selatan)

20 November 2023   10:21 Diperbarui: 20 November 2023   11:31 4793
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mie samyang yang beredar di Indonesia terindikasi mengandung babi. Mie instan asal Korea Selatan yang terindikasi mengandung babi selain merk samyang yaitu Mie instan U-Dong, Mie instan rasa Kimchi, merk nongshim, dan merk ottogi. Apabila produk samyang diketahui mengandung babi maka MUI tidak akan menerbitkan sertifikat halal terhadap produk smayang tersebut.  Pihak distributor mie samyang di Indonesia harus transparan terhadap kandungan yang ada dalam mie samyang tersebut tanpa menyembunyikan zat yang menyebabkan tidak lolos sertifikasi halal hanya untuk memperluas pangsa pasar.

Adanya kasus tersebut mengakibatkan penarikan produk samyang di pasaran karena tidak sesuai dengan peraturan Kepala BPOM Nomor 12 tahun 2016 . Terjadi misskoordinasi antara distributor, produsen, BPOM dan MUI terkait label halal pada mie instan samyanag. Label halal yang dikeluarkan oleh BPOM harus dilakukan sertifikasi dahulu oleh MUI . Ketika kasus ini diketahui dan dilakukan observasi lebih lanjut,  BPOM menyatakan terdapat 4 merek mie instan korea yang mengandung minyak babi, tindakan yang dilakukan untuk menhentikan kerugian konsumen yaitu dengan mengeluarkan surat edaran pada tanggal 15 juni 2017 dengan nomor IN.08.04.532.06.17.234.

Terdapat indikasi adanya kecurangan dari pihak distributor terkait pemakian logo halal MUI dan tidak jujur. Pihak distributor yakni PT Koin Bumi merupakan pihak pengimpor samyang terindikasi melakukan pembohongan publik dengan tidak memberikan label khusus pada kemasan terkait kandungan babi sebagai informasi bagi konsumen muslin di Indonesia, mengingat pangsa pasar samyang di Indonesia mayoritas adalah masyarakat. Produk pangan yang mengandung babi harus mencantumkan tanda khusus berupa "Mengandung Babi" dan gambar babi berwarna merah dalam kotak berwarna merah di atas dasar warna putih secara jelas sesuai peraturan Kepala BPOM Nomor 12 tahun 2016. Pihak BPOM dapat mencabut izin edar terhadap peredaran mie samyang dan berganti menjadi barang ilegal dengan adanya sanksi pidana (Ridhoi, 2017).

 

PENUTUP

Sertifikat halal bagi produk yang dipasarkan di Indonesia sangat penting. Izin edar BPOM tidak cukup untuk suatu produk dikatakan halal karena memiliki skenario perizinan dan sertifkasi yang berbeda. Produk Impor yang diproduksi diluar Indonesia sangat rentan terhadap bahan-bahan yang tidak halal, seperti pada produk Mie Samyang. Produsen dan distributor Mie Samyang yakni PT Koin Bumi harus transparan terhadap kandungan bahan mie samyang. Hal ini karena terjadi misskordinasi antara BPOM dan Lembaga sertifikasi halal MUI, sehingga produk yang beredar tidak menjelaskan informasi bahwa produk Mie samyang mengandung babi. Produk yang mengandung babi harus berisi informasi yang jelas pada kemasan yakni tulisan "Mengandung babi" dengan gambar babi berwarna merah. Hal ini agar konsumen bisa menegetahui produk tersebut sebelum memutuskan membeli.

Distributor harus transparan dan pengecekan lembaga sertifkasi BPOM dan LPPOM MUI harus teliti dalam pengecekan produk sehingga produk yang sudah memiliki izin edar tidak merugikan konsumen. Tindakan pencabutan izin edar yang dilakukanan yakni dengan mengeluarkan surat edaran pada tanggal 15 juni 2017 dengan nomor IN.08.04.532.06.17.234. Diharapkan bagi konsumen lebih berhati-hati dalam mebeli suatu produk khususnya produk impor dengan membaca informasi kemasan dnegan teliti. Produsen maupun distributor juga harus transparan terhadap produknya untuk menghindari kerugian konsumen yang dpata menjerat pelaku pada sanksi hukum.

DAFTAR PUSTAKA

Filza, R. 2019. Perlindungan Konsumen Terhadap Beredarnya Makanan Impor Yang Tidak Berlabel Halal (Suatu Penelitian Di Kota Banda Aceh). Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan. 3(4) : 818-828.

Maksum, M. J. S. 2020. Hukum Dan Etika Bisnis. Deepublish : Yogyakarta.

Mandala, B. P. W. Dan I. N. Bagiastra. 2020. Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Terkait Label Komposisi Produk Makanan Yang Tidak Benar. Kertha Semaya. 8(2) : 63-77.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun