Mohon tunggu...
Laily NurAzizah
Laily NurAzizah Mohon Tunggu... Petani - Si perempuan Sulung yang ingin membuktikan takdirnya

Agribussiness, University of Jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Pelanggaran Etika Bisnis Produsen Makanan di Indonesia (Studi Kasus Impor Samyang Asal Korea Selatan)

20 November 2023   10:21 Diperbarui: 20 November 2023   11:31 4793
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Marbun, M.T. 2020. Pertanggung Jawaban Pelaku Usaha Melakukan Perbuatan Yang Dilarang Dalam Kegiatan Usaha Berdasarkan Pasal 8 Joncto 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.  Unas. 3(2) : 261-273.

Mayani, S. 2018. Perlindungan Konsumen Atas Produk Pangan Impor Yang Tidak Mencantumkan Label Berbahasa Indonesia Yang Dijual Di Toko Modern (Suatu Penelitian Di Kota Banda Aceh). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Kenegaraan. 2(4) : 875-885.

Nurcahyo, E. 2018. Pengaturan Dan Pengawasan Produk Pangan Olahan Kemasan. Magister Hukum Udayana. 7(3) : 402-417.

Ridhoi, M. A. 2017. Kasus Samyang Bukti Bpom Dan Lppom Mui Tak Sinkron Diakses Melalui Https://Tirto.Id/Kasus-Samyang-Bukti-Bpom-Dan-Lppom-Mui-Tak-Sinkron-Cq6p Pada Selasa, 7 Juni 2022 Pukul 18.38 WIB.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun