Mohon tunggu...
Muhamad Karim
Muhamad Karim Mohon Tunggu... Dosen - Saya seorang Akademisi

Bidang Keahlian saya Kelautan dan perikanan, ekologi, ekonomi politik sumber daya alam.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Gurita Ekspor Benih Lobster

14 Juli 2020   08:14 Diperbarui: 14 Juli 2020   08:20 307
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Lalu kapan mereka memenuhi persyaratan dalam PermenKP? Artinya, aturan yang katanya mau memperbaiki tatakelola ekpor lobster. Malah dilanggar secara berjamah. Ada argumentasi yang dibangun yaitu mengkategorikan aktivitasnya pengumpul benih sebagai budidaya.

Sejak kapan ada terminologi begitu dalam kegiatan budidaya perikanan? Bukankah budidaya itu mulai dari proses pembenihan, pembesaran/pemeliharaan, penanganan hama/penyakit, hingga pemanenan.

Lebih ironisnya lagi, pemerintah bertindak sebagai eksekutor penentu harga di tingkat lokal yang berwenang menetapkan harga terendah. Motif semacam ini mengindikasikan pemerintah terkesan hendak berdagang sekaligus mencari rente ekonomi.

Kaum komprador bisa berasal dari kalangan aparat negara atau elit yang dekat kekuasaan. Bisa saja mereka dulunya pebisnis ilegal benih lobster atau memang hanya sekedar mengejar rente ekonomi. Kepustakaan ekonomi politik menyebut perilakunya sebagai birokrasi rente. 

Birokrasi yang kerjanya memburu rente ekonomi tanpa mempertimbangkan kepentingan keberlanjutan sumber daya hingga nelayan kecil. Nelayan kecil yang memanen benih lobster hanya dijadikan legitimasi buat memuluskan aktivitas bisnis. Nelayan kecil tak pernah mengetahui apakah harga yang diterimanya secara legal maupun ilegal dari pengusaha wajar atau tidak di pasaran?

Mereka pun tak paham fluktuasi harganya di pasar Vietnam maupun Singapura. Disinilah fenomena asimetri informasi berlangsung yang merugikan nelayan kecil pemungut benih lobster dan negara. Kementerian Keuangan pun sudah mengonfirmasi bahwa belum mengatur pungutan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) lobster.

Pembukaan kran ekspor benih lobster saat ini sejatinya menguntungkan dan merugikan siapa? Pertanyaan inilah yang menimbulkan kontroversi baru di jagad perikanan negeri ini.

Lalu, apakah bisnis-bisnis berbasis sumberdaya alam yang cepat menghasilkan fulus mesti dieksploitasi secara masif? Pemikiran jangka pendek semacam ini mustahil mensejahterakan nelayan kecil apalagi menjamin keberlanjutan stok sumberdaya lobster di alam.

Gurita Bisnis

Kebijakan membuka kran impor lobster telah membentuk gurita bisnis baru di Indonesia. Tak menutup kemungkinan di masa datang bakal berkembang komoditas baru yang jadi ladang bajakan para komprador dan pemilik modal. Apalagi ada rencana mau membebaskan kapal asing dan eks asing hingga alih muatan (transshipment) di tengah laut. Sudah pasti bakal lebih menggiurkan lagi.

Pasalmya, amat sulit mengontrol konspirasi antara pemilik kapal asing dan eks asing  dengan kompradornya di Indonesia.  Apalagi, pelaku alih muatan di tengah laut, siapa yang tahu datanya dan ukuran kapalnya? Apakah pemerintah akan mampu mengecek itu?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun