Selain, ZEEI Indonesia juga memiliki landas kontinen (continental shelf) yakni wilayah dasar laut yang merupakan kelanjutan alamiah dari daratan pulau-pulau Indonesia (termasuk subsosil).Â
Jika, kelanjutan alamiahnya  bersifat landai, batas terluarnya ditandai adanya continental slope atau continental rise. Indonesia hak penguasaan penuh dan hak eksklusif atas kekayaan alam di Landas Kontinen dan kepemilikannya (Pasal 2 UU Landas Kontinen No 1/1973)
Sebagai negara berdaulat, Indonesia tak bisa berkompromi dengan China soal "hak berdaulat" atas sumber daya kelautan dan perikanan di perarain LNU. Bukan, kedaulatan (sovereignty) teritorial yang keliru dipahami selama ini. Disinilah substansi ekonomi politiknya, mengapa Indonesia harus mempertahankan "hak berdaulatnya" di LTU.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H