Good Governance merupakan suatu konsep kolektif yang mengacu pada proses dalam pencapaian keputusan atau konsensus yang kemudian dapat dipertanggungjawabkan secara bersama-sama. Adapun definisi good governance menurut perspektif UNDP  yaitu "the exercise of political, economic, and administrative authority to manage a nation's affair at all levels". Kemudian, World Bank juga mendefinisikan good governance sebagai "the way state power is used in managing economic and social resources for development of society". Dalam hal ini, good governance adalah tata kelola pemerintahan yang baik yang mencakup pola hubungan antara pemerintah sebagai organisasi birokrasi dengan masyarakat dan juga dengan sektor swasta.
Berdasarkan pemahaman dari konsep good governance dapat dilihat bahwa terdapat tiga pilar utama yaitu politik, ekonomi, serta administrasi yang membentuk suatu keseluruhan pemerintahan. Kemudian dalam hal ini, terdapat pula tiga domain institusi yang saling berinteraksi yaitu pemerintah (organisasi birokrasi), masyarakat, dan dunia usaha atau sektor privat. Ketiga pihak ini saling berkaitan dan bekerja sama yang berlandaskan kepentingan nasional untuk pembangunan berkelanjutan di berbagai sektor sehingga akan mewujudkan implementasi good governance yang optimal. Selain interaksi dan kerja sama yang baik antar pihak di berbagai sektor, good governance juga akan terwujud apabila prinsip-prinsipnya diterapkan pada proses dalam pemerintahan pusat dan juga pemerintahan daerah. Prinsip-prinsip yang dimaksud tersebut menurut UNDP adalah:
- Partisipasi : Keterlibatan tiap warga dalam suatu pembuatan keputusan atas dasar kebebasan berasosiasi dan berbicara serta berpartisipasi secara konstruktif.
- Penegakan Hukum/Rule of Law : Adanya supremasi hukum yang harus adil serta diimplementasikan untuk menciptakan masyarakat yang taat dan kondusif.
- Transparansi :Â Dibangun atas dasar kebebasan arus informasi atas proses bisnis pemerintahan supaya dapat diterima secara langsung oleh masyarakat atau pihak yang membutuhkan.
- Responsif :Â Lembaga-lembaga dan proses-proses pelayanan publik harus dilakukan secara responsif dalam melayani stakeholder dan untuk mengakomodasi aspirasi sesuai perubahan situasi dan kondisi.
- Orientasi pada Konsensus : Berorientasi pada kesepatan bersama yang telah dijalankan sebelumnya sebagai acuan atau perantara dari tiap kepentingan yang beberda demi mewujudkan tujuan bersama yang lebih baik.
- Kesetaraan :Â Semua warga memiliki kesempatan yang sama dalam meningkatkan kesejahteraan hidup mereka serta hak yang sama dalam menjalankan kehidupan di bawah pemerintahan untuk mewujudkan governance yang kondusif.
- Efisiensi dan Efektivitas :Â Proses bisnis oleh tiap lembaga harus menghasilkan output yang sesuai dengan tujuannya dengan alokasi sumber daya yang seefektif dan seefisien mungkin.
- Akuntabilitas :Â Para pembuat keputusan di sektor pemerintahan, swasta, maupun masyarakat harus bertanggung jawab kepada publik dan para pemangku kepentingan atas implementasi keputusan dan kebijakan tersebut.
- Visi Strategis :Â Para pemimpin dan publik harus memiliki perspektif good governance dengan pengembangan sumber daya manusia yang optimal dan sejalan dengan visi strategis untuk pembangunan kedepannya.
Prinsip prinsip tersebut hendaknya diimplementasikan secara berkesinambungan dalam tata kelola pemerintahan Indonesia. Dengan demikian, akan tercapai good governance yang mampu menjadi indikator pendukung bagi kemajuan bangsa dan negara.
Penerapan Good Governance dalam Pemerintahan Pusat
Implementasi prinsip-prinsip good governance di Indonesia pada level pemerintahan pusat harus sesuai dengan upaya pencapaian tujuan nasional serta tetap harus memperhatikan pada konsep agenda urgensi sesuai kondisi aktual bangsa saat ini. Dalam hal ini, komponen sektor utama yang dapat dijadikan indikator pengukuran dari implementasi prinsip good governance di Indonesia adalah perkembangan pelayanan publik di Indonesia.
Penerapan prinsip-prinsip good governance dapat dilihat dari penyediaan pelayanan publik oleh pemerintah pusat kepada masyarakat.
- Implementasi prinsip supremasi hukum sudah berjalan karena tiap pelaksanaan pelayanan publik telah dilegitimasi oleh payung hukum yang diatur dalam perundang-undangan maupun peraturan hukum lainnya seperti Undang Undang Pelayanan Publik dan juga terdapat Standard Operating Procedure pada tiap jenis prosedur tahapannya serta pemberlakuannya secara adil dan konsisten.
- Prinsip efisiensi dan efektivitas sudah diimplementasikan dengan baik pada hampir seluruh penyedia layanan publik. Hal ini terlihat dari seluruh aktivitas kinerja pelayanan berjalan dengan baik serta keberhasilan dari kinerja pelayanan sesuai dengan yang diharapkan. Contohnya dalam penyediaan pelayanan publik dalam hal perpajakan terdapat sistem baru coretax sebagai bentuk integrasi proses bisnis dan layanan perpajakan sehingga mampu menciptakan efisiensi dan efektivitas dalam penyediaan layanan perpajakan kepada publik.
- Prinsip transparansi juga sudah diimplementasikan dengan cukup baik pada pelayanan publik dengan adanya penyediaan informasi yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat. Contohnya adalah ketersediaan informasi di website maupun sosial media penyedia pelayanan publik mengenai prosedur atau langkah dalam pelayanan publik yang dapat diakses oleh siapapun. Contoh lainnya adalah ketersediaan informasi mengenai laporan kinerja APBN yang rutin dibagikan kepada masyarakat tiap bulannya melalui sosial media maupun website resmi yang dapat diakses semua orang.
- Prinsip partisipasi terlaksana dengan baik dalam pelayanan publik dengan tingginya antusiasme masyarakat dalam mengikuti kegiatan sosialisasi maupun keterlibatan warga dan pemangku kepentingan dalam proses perumusan standar pelayanan yang partisipatif. Selain itu, partisipasi masyarakat juga terimplementasi dengan baik yang dapat dilihat dari adanya penyebaran kuisioner evaluasi pelayanan publik kepada masyarakat pengguna layanan sebagai bentuk timbal balik kepada penyedia layanan untuk kemudian menjadi indikator acuan dalam menyempurnakan layanan.
- Prinsip responsive dalam pelayanan publik juga terimplementasi dengan baik serta sangat optimal karena pelayanan yang diberikan selalu terpadu, terarah, terprogram, dan konsisten, sesuai dengan standar pelayanan yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 112 tahun 2013, dan sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan yaitu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, sehingga pelayanan yang ditema oleh masyarakat mudah, cepat, tepat dengan biaya yang terjangkau. Selain itu, prinsip responsive ini juga terlihat dengan adanya layanan call center di setiap pelayanan publik (Kring Pajak, Bravo Bea Cukai, Call Center Polri, dan lainnya) sebagai upaya penyedia layanan untuk dapat melayani aduan masyarakat secara tepat dan cepat.
- Prinsip akuntabilitas juga sudah terimplementasi dengan cukup baik dalam pelayanan publik. Hal ini terbukti dari adanya Lapora Hasil Pemeriksaan oleh BPK dari tiap instansi penyedia layanan publik yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat. Hal ini tentu mencerminkan bentuk pertanggungjawaban penyedia layanan terhadap tugasnya kepada masyarakat. Selain itu, bentuk penerapan prinsip akuntabilitas adalah tiap kebijakan yang diambil untuk pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan publik sesuai kewenangan instansi tersebut dan juga selalu mempertimbangkan kebutuhan dan kepentingan masyarakat.
- Prinsip visi yang strategis sudah terimplementasi dengan baik pada tiap penyedia pelayanan publik dimana hal ini tercermin dengan disusunnya renstra, renja, RKA oleh tiap komponen instansi publik sebagai indikator sasaran dan tujuan strategis tiap pelayanan publik yang mengandung visi serta misi sebagai acuannya.
- Prinsip kesetaraan juga telah diterapkan dengan baik dalam implementasi pelayanan publik. Dalam pemberian pelayanan publik, instansi penyedia tidak membeda-bedakan secara subjektif karena hal ini telah diatur dalam konstitusi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 yang memandatkan bahwa pelayanan publik bersifat tidak diskriminatif. Contoh implementasi hal ini adalah penyediaan layanan publik dalam hal perpajakan, kepabeanan, sosial, kesejahteraan, perlindungan, dan lainnya tidak ada yang mewajibkan ketentuan subjek tertentu sehingga siapapun dapat memanfaatkan layanan tersebut.
- Prinsip orientasi pada konsensus terwujud dengan adanya pemberian solusi atas masalah yang diberikan oleh penyedia layanan adalah ketika masyarakat kurang dalam hal persyaratan maka petugas pelayanan akan memberikan solusi atau arahan-arahan agar masalah tersebut dapat terselesaikan.
Semua prinsip-prinsip tersebut sudah terimplementasi dengan baik di hampir tiap instansi penyedia layanan publik. Tak jarang juga terdapat instansi yang belum menerapkan prinsip-prinsip tersebut secara optimal. Di sisi lain, jika prinsip diimplementasikan sepenuhnya maka hal ini berimplikasi pada penyediaan layanan publik yang maksimal dan mampu mencapai sasaran maupun targetnya sehingga akan terwujud tata Kelola pemerintahan yang baik sesuai prinsip good governance.
Penerapan Good Governance dalam Pemerintahan Daerah
Implementasi prinsip good governance pada level pemerintahan daerah juga hampir sama dengan penerapannya di pemerintahan pusat. Selain itu, penerapan prinsip ini di juga perlu memperhatikan kondisi dan tujuan strategis dari masing-masing daerah tersebut.
- Prinsip akuntabilitas dalam implementasinya telah menemui hasil yang optimal dimana hal ini diwujudkan dengan penjaminan bahwa setiap kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka oleh pelaku kepada pihak-pihak yang terkena dampak penerapan kebijakan. Pengambilan keputusan didalam organisasi-organisasi publik melibatkan banyak pihak. Selain itu, akuntabilitas juga tercermin dengan adanya kebijakan penganggaran dan pengalokasian APBD dimana adanya akurasi dan kelengkapan informasi yang berhubungan dengan cara-cara mencapai sasaran suatu program/kegiatan serta ketersediaan sistem informasi manajemen dan monitoring hasil yang telah dicapai oleh pemerintah.
- Prinsip transparansi ini terlaksana dengan baik di level pemerintahan daerah dengan adanya pembuatan sebuah keputusan pelayanan harus dibuat secara tertulis dan tersedia bagi setiap warga/masyarakat yang membutuhkan, adanya penyebarluasan informasi mengenai suatu keputusan, melalui media massa, media nirmassa, maupun media komunikasi personal, keterbukaan pemerintah atas berbagai aspek pelayanan publik, pada akhirnya akan membuat pemerintah menjadi bertanggung gugat kepada semua stakeholders yang berkepentingan dengan proses maupun kegiatan dalam sektor publik.
- Prinsip partisipasi terimplementasi dengan adanya mengeluarkan informasi yang dapat diakses oleh publik, menyelenggarakan proses konsultasi untuk menggali dan mengumpulkan masukan-masukan dari stakeholders termasuk aktivitas warga negara dalam kegiatan publik, mendelegasikan otoritas tertentu kepada pengguna jasa layanan publik seperti proses perencanaan dan penyediaan panduan bagi kegiatan masyarakat dan layanan publik, partisipasi melalui institusi konstitusional (referendum, voting) dan jaringan civil society (inisiatif asosiasi), dan partisipasi individu dalam proses pengambilan keputusan, civil society sebagai service provider.
- Prinsip responsive terwujud dengan adanya mekanisme yang memfasilitasi pertanyaan-pertanyaan publik tentang berbagai kebijakan dan pelayanan publik, maupun proses proses didalam sektor publik, mekanisme yang memfasilitasi pelaporan maupun penyebaran informasi maupun penyimpangan tindakan aparat publik didalam kegiatan melayani sehingga hal ini dapat mendorong penyelesaian pengaduan secara responsive dan tepat.
Kekurangan dalam Implementasi Good Governance
Penerapan prinsip good governance dalam pemerintahan pusat maupun pemerintahan daerah memang belum dilakukan secara optimal. Masih terdapat beberapa kelemahan dalam rangka implementasi prinsip-prinsip tersebut. Beberapa kekurangan tersebut adalah :
- Belum adanya kesesuaian antara tuntutan kebutuhan masyarakat dengan reformasi birokrasi yang berjalan
- Tingginya tingkat keberagaman masalah dalam mencari keputusan akhir atau pernyelesaianya
- Tren penyalahgunaan pelanggaran wewenang dan praktik KKN maupun manajemen kontrol pengendalian kinerja masih lemah
- Tuntutan yang semakin tinggi seiring tingginya partisipasi masyarakat yang tentunya menimbulkan beberapa gapÂ
- Belum memadainya sistem kelembagaan dan tata kelola pemerintahan di daerah sehingga menyababkan rendahnya kinerja sumber daya aparatur pemerintahan terkait
- Banyaknya regulasi yang dibuat oleh pemerintah untuk mewujudkan good governance tidak diiringin oleh peningkatan kualitas aturan itu sendiri dan lebih jauh lagi sering menimbulkan tumpang tindih antar aturan yang ada
Solusi atas Kekurangan/Kelemahan  dalam Implementasi Good Governance
Untuk mengatasi kekurangan-kekurangan tersebut maka dapat dilakukan beberapa upaya solutif untuk mengatasinya, yaitu :
- Penerapan manajemen pengawasan untuk memperluas jangkauan control pada tiap komponen untuk menghindari praktik KKN atau korupsi, kolusi, nepotisme sehingga prinsip good governance dapat diimplementasikan optimal
- Memperbaiki citra dan kinerja pemerintah dalam menyelenggarakan pemerintahan. Dalam setiap kebijakan pemerintah harus selalu berdasarkan atas asas-asas umum pemerintahan yang baik, terlebih akuntabilitas, transparansi, dan keadilan agar pinsip good governance dapat kita rasakan dan dapat terwujud.
- Optimalisasi reformasi pemerintahan (institusioal reform) dengan memahami permasalahan melalui strategi kontekstual berbasis permasalahan dan pembelajaran sehingga terwujud reformasi yang memang mampu menjawab permasalahan dalam tata kelola pemerintahan sehingga mampu mewujudkan good governance
- Kebijakan untuk mewujudkan good governance perlu di laksanakan berdasarkan pada strategi yang berbasis pada kondisi faktual atau yang sesuai dengan faktor kontekstual di Indonesia, sehingga dalam menghasilkan suatu kebijakan yang akan dielaborasi ke dalam program-program reformasi pemerintahan telah disesuaikan dengan permasalahan yang ada di Indonesia dan juga telah disesuaikan dengan kemampuan pemerintah dalam melaksanakan kebijakan tersebut
Pendekatan solutif ini mampu menjadi solusi atas belum maksimalnya implementasi prinsip good governance di Indonesia. Dengan solusi ini akan mampu diwujudkan kebijakan yang tepat untuk kemudian diintegrasikan pelaksanaannya dengan metode penerapan prinsip-prinsip pada good governance.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H